“Yt kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah kita menyusun rencana dakwaan (rendak) yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan,” terangnya.
Diungkapkan Tety Syam, penahan tersebut dilakukan pihaknya setelah pihak jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menyerahkan penanganan tersangka Yt. Pasalnya, lokasi kasus penipuan tersebut, masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalankerinci.
“Jadi, awalnya kasus penipuan ini ditangani oleh tim penyidik Polda Riau. Kemudian, setelah merampungkan berkas perkara tahap dua (P21), maka tim penyidik Polda Riau menyerahkan penahanan tersangka Yt kepada tim jaksa peneliti Kejati Riau. Dan karena lokasinya berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, maka Kejati menyerahkan penanahan tersangka Yt kepada kita di Kajari Pelalawan untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Kajari, kasus ini bermula saat tersangka YT melakukan transaksi jual beli tanah kepada seorang pembeli di Kecamatan Pangkalankerinci dengan harga sebesar Rp1,1 miliar. Dan oleh pembeli, tanah tersebut telah diangsur pembayarannya sebesar Rp600 juta. Namun, setelah beberapa bulan tanah tersebut dibeli oleh korban, tiba-tiba di tanah tersebut telah berdiri sebuah sekolah. Merasa telah tertipu, maka korban mempertanyakan hal tersebut kepada tersangka dan meminta uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diberikan korban, sehingga korban langsung melaporkan kasus penipuan tersebut kepada tim penyidik Polda Riau.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, maka tim penyidik Polda Riau langsung menangkap tersangka YT setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) atau tahap II. “Saat ini, kami masih mempelajari kasus tersebut, sehingga kami dapat segera menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan agar dapat segera disidangkan,” tutup Tety Syam yang mengaku saat ini tengah berada di Batam menjalankan aktivitas kedinasan.
Baru Dilantik
Yetti Niza merupakan pejabat yang baru dilantik bersama 98 pejabat eselon III dan IV, Rabu (8/8) lalu. Dia dilantik menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru, sebelumnya menjabat Kabid Kelembagaan Diskop dan UMKM.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengakui, pihaknya telah menerima informasi adanya seorang PNS yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas dugaan tindak pidana penipun. Akan tetapi dirinya belum menerima surat resmi dari instansi terkait.
“Iya, saya baru tahu dari pemberitaan di media. Tapi untuk surat resmi belum diterima,” ungkap Masykur.
Terhadap permasalahan ini, sambung Plt Camat Bukitraya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengecek kebenaran penahanan Sekretaris Diskop dan UMKM tersebut.
“Kita koordinasi dengan Inspektorat. Jika sudah ditahan, kita minta surat penahanannya,” tambahnya.
Senada juga diungkapkan Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru Azharisman Rozie. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media. “Laporan resmi belum, saya tahu dari berita di media,” jelasnya.
Disampaikan Rozie, pihaknya sempat bertemu pekan lalu dengan Yetti Nezi, ketika yang bersangkutan mengajuan permohononan cuti tahunan kepada dirinya selaku pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). “Pekan lalu, dia mengakukan cuti ke saya. Dengan cutinya dia, saya sudah tunjuk pelaksana harian Sekretaris Dinas. Supaya aktivitas dapat berjalan menjelang selesai cuti,” singkat Rozie.(amn/rir)