PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Semua pihak di pemerintahan harus ikut bertanggung jawab menangani kasus stunting. Pasalnya stunting bukanlah perkara biasa. Karena dampaknya bisa mematikan masa depan seorang anak sebelum mereka dewasa, maka stunting harus ditangani secara serius.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution ketika menghadiri Coaching dan Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (20/10).
Wagubri yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Riau ini menegaskan, stunting bukan sekadar masalah gagal tumbuh secara fisik pada anak. Tapi lebih daripada itu. Karenanya, dalam percepatan penurunan stunting dibutuhkan pendekatan dan intervensi yang komprehensif.
Intervensi yang komprehentif tersebut berarti penanganan stunting tidak hanya di tangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) serta Dinas Kesehatan. Semua pihak di pemerintahan ikut bertanggungjawab mengatasi stunting.
Salah satu cara tepat lainnya adalah mendorong Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di seluruh wilayah untuk melibatkan peran RT/RW. Karena, RT/RW itu bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sehingga, mereka bisa memonitor kondisi terkini masyarakatnya.
TPPS kabupaten atau kecamatan, tutur Edy, bisa berkomunikasi dengan RT/RW setempat ketika datang ke lapangan. Edy yakin dengan langkah tersebut, informasi terkait kasus stunting yang didapatkan bisa lebih baik.
Wagubri menambahkan, percepatan penurunan kasus stunting harus terfokus pada setiap keluarga berisiko stunting. Melalui kegiatan audit kasus stunting ini, diharapkan mencegah siklus terjadinya stunting di masyarakat.
Sementara, berdasarkan keterangan Kepala BKKBN Provinsi Riau, Mardalena Wati Yulia, angka stunting di Riau adalah 22,3 persen. Sementara, berdasarkan hasil Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2021, angka stunting nasioonal ada di angka 24,04 persen.
Angka tersebut harus diturunkan sesuai target pemerintah, yaitu menjadi 14 persen di tahun 2024. Hal tersebut sejalan dengan amanah yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang diperkuat dengan Peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting.
Sementara itu, dalam kegiatan kali ini, hadir 70 orang peserta yang merupakan mitra tingkat provinsi. Hadir pula kepala OPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, tim teknis audit kasus stunting kabupaten/kota serta tamu undangan lainnya.
Mardalena berharap kegiatan ini mendorong terciptanya kolaborasi semua pihak dalam menangani kasus stunting di Riau.(eca)