RIAU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan dilakukan karena PT MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta, padahal perbaikan jembatan memerlukan biaya sekitar Rp30 miliar.
"Terkait persoalan ganti rugi kerusakan Jembatan Pedamaran sudah kita serahkan (laporkan) ke Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengatakan, dalam persoalan ini Pemprov Riau menolak bantuan perbaikan jembatan Pedamaran dari PT MCS hanya Rp500 juta. Karena itu, Pemprov Riau membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kita menolak dikasih biaya perbaikan Jembatan Pedamaran Rp500 juta. Uang segitu tidak seimbang dengan biaya perbaikan kerusakan tiang jembatan yang parah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau mengancam akan membawa permasalah kerusakan Jembatan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke ranah hukum, jika PT Moro Citra Samudra (MCS) tak kunjung membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan.
Pasalnya, hingga saat ini Jembatan Pedamaran akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS saat mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
"Saya tak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum. Saya akan menghadap pak Kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas sekdaprov.(gem)