BUPATI KUANSING TERSANGKA SUAP IZIN HGU

KPK Tahan Andi Putra dan GM PT AA

Riau | Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:36 WIB

KPK Tahan Andi Putra dan GM PT AA
ILUSTRASI (SUMBER: OLAHAN BERITA/GRAFIS AIDIL ADRI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (18/10). Dua orang tersebut adalah Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA) bernama Sudarso (SDR), Selasa (19/10) malam.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPK. Dalam kesempatan itu, Lili menjelaskan OTT terhadap Andi Putra berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK perihal adanya penyerahan sejumlah uang dari PT AA kepada Andi Putra untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.


Dijelaskan dia, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU. Di mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Pada Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi GM PT AA Sudarso dan Senior Manager PT AA bernama PA diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP.

"Sekitar 15 menit kemudian SDR, General Manager PT AA dan PA, Senior Manager PT AA keluar dari rumah pribadi AP. Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG dan JG di Kuansing," ujar Lili.

Adapun YG dan JG merupakan sopir PT AA yang pada hari itu ikut bersama atasannya untuk mengantarkan uang ke kediaman pribadi Andi. Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya mengamankan Andi. Namun tim KPK yang berada di Kuansing tidak dapat menemukan Andi, sehingga tim memutuskan untuk melakukan pencarian.

Dari proses pencarian itu, diperoleh informasi yang bersangkutan tengah berada di Pekanbaru. Atas informasi itu, tim berupaya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru. Namun dia tidak berada di tempat. Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi untuk menghubungi dirinya agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, saudara AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," sebut Lili.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK dikatakan Lili, menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura dan satu unit telepon genggam iPhone XR. Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka. Yakni Andi Putra dan Sudarso.

Soal dugaan kasus suap yang menjerat mantan ketua DPRD Kuansing ini, Lili merincikan bahwa pemberian uang berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Pengajuan tersebut sudah dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Adapun salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, GM PT AA, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

"Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA). Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan minimal uang Rp2 miliar," papar Lili.

Diduga, saat pertemuan awal telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait pemberian uang dengan jumlah Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi.
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook