WABAH CORONA

Tidak Ada Inovasi Penanganan Corona,Riau Tak Dapat Dana Insentif Tambahan Pusat

Riau | Minggu, 20 September 2020 - 01:02 WIB

Tidak Ada Inovasi Penanganan Corona,Riau Tak Dapat Dana Insentif Tambahan Pusat
Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat telah membagikan insentif tambahan untuk seluruh pemerintah daerah. Pembagian itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2020. Di mana, Pemda Riau tidak termasuk ke dalam daerah yang mendapat tambahan insentif.

Sebab, pemberian insentif hanya untuk pemda yang berkinerja baik dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19).


Informasi itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati kepada Riaupos.co, Sabtu (19/9/2020). Kata dia, sudah sewajarnya pemerintah memberikan penilaian yang tidak baik atas inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau. Hal itu bisa terlihat dari penambahan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya.

"Wajar pemerintah pusat nilai Riau tidak ada inovasi. Dari realisasi fisik dan anggaran di tengah pendemi Covid-19 ini kelihatan bahwa Pemrov tidak memiliki upaya untuk ke luar dari kirisis yang disebabkan langsung, atau tidak langsung dari pandemi ini," ucap Ade.

Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar pemprov tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak berinovasi. Ia bahkan membandingkan Pemprov Riau dengan provinsi tetangga yang dinilai berhasil dan mendapat tambahan insentif dari pemerintah pusat. Seperti Sumatera Barat dan juga Jambi.

"Sumbar dan Jambi saja yang notabenenya provinsi tetangga mampu berinovasi dan mendapatkan anggaran insentif tambahan daerah. Ada apalah dengan Riau ku ini," ungkap Ade.

Dari penelusuran Riaupos.co dari PMK No.87/PMK.07/2020, pemberian insentif tambahan untuk Pemda didasari oleh dua penilaian. Pertama adalah pemda pemenang inovasi daerah dalam tatanan normal baru. Kedua kinerja pemda di dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19).

Adapun provinsi di Pulau Sumatera yang mendapatkan dana insentif tambahan tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat dengan nominal Rp13,7 miliar, Provinsi Jambi dengan nominal Rp14,4 miliar, Provinsi Babel Rp12,2 miliar, Provinsi Bengkulu dengan nominal Rp12,2 miliar dan Provinsi Lampung sebesar Rp18,2 miliar.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook