(RIAUPOS.CO) -- Sesuai jadwal, gaji 13 PNS akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pada awal Juli 2019 mendatang. Hal ini sama dengan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Riau.
“In sya Allah, gaji 13 PNS akan cair 1 Juli mendatang. Ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pemerintah Pusat,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Said Syarifuddin, kemarin.
Sekda mengatakan, pembayaran gaji ke 13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
PP tersebut memuat tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Jadi tidak hanya PNS yang menerima gaji 13. Anggota TNI dan Polri juga akan menerima gaji 13 berbarengan pada 1 Juli nanti,” jelasnya.
Terkait besaran jumlah gaji 13 yang akan diterima PNS, ditegaskan Sekda, adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sekda, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
“Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun,” pungkas Sekda.(adv)