BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menegaskan pelarangan penjualan dan permainan petasan selama Ramadan. Para pelaku, terutama penjual akan diambil sikap tegas.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Kabid Trantibmas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki menyebutkan, pihaknya menurunkan satu peleton untuk menggelar patroli di Pasar Ramadan.
“Jadi selama bulan suci Ramadan kami menurunkan satu peleton personel untuk pengamanan di Pasar Ramadan yang tempatnya di depan Plaza Bangkinang. Sesuai keinginan Pemkab Kampar dan arahan Kasat Pol PP, masyarakat yang beribadah selama Ramadan harus diberikan kenyamanan dengan menjauhkan bunyi petasan,’’ sebut Zaki, kemarin.
Patroli ini menurut Zaki akan dilakukan konsisten sepanjang Ramadan untuk meminamilisir anak-anak mendapatkan petasan. Pasalnya, saat jam-jam Tarawih, di sekitar masjid selalu terdengar bunyi petasan yang tidak terkendali. Hal ini menjadi keluhan masyarakat setiap kali Ramadan. Maka kebijakan ini juga berasal dari masyarakat.
Aturan lain juga akan ditegakkan selama Ramadan ini terkait aturan rumah makan dan warung. Sesuai dengan Perda No 8 tahun 2017, lanjut Zaki, tidak ada rumah makan dan warung dibenarkan beroperasi saat Ramadan. Aturan ini juga berlaku untuk warnet dan arena permainan seperti game online, playstation. Khusus untuk warnet, game online dan playstation dilarang melakukan aktivitas antara pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.(end)