MUI Desak Satpol PP Berantas Tempat Maksiat

Riau | Sabtu, 20 April 2019 - 10:53 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan untuk dapat segera menertibkan dan memberantas maksiat atau disebut penyakit masyarakat (Pekat). Pasalnya, saat ini keberadaan tempat maksiat seperti kafe dan warung remang-remang kian menjamur khususnya di ibukota kabupaten yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini, yakni Kecamatan Pangkalankerinci.

“ Ya, kita meminta dan mendesak agar Satpol PP Pelalawan dan Polres Pelalawan beserta jajaran dapat segera menertibkan dan memberantas tempat-tempat maksiat di negeri Amanah ini secara permanen. Karena, saat ini keberadaan tempat maksiat seperti kafe dan warung remang-remang, kian menjamur dan merajalela seperti di koridor Langgam KM 2. Namun demikian, untuk memberantas maksiat atau penyakit masyarakat (Pekat) ini, tentunya seluruh elemen masyarakat khususnya ormas Islam, juga diharapkan dapat berperan aktif,” terang Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc kepada Riau Pos, Jumat (19/4) di Pangkalankerinci.

Baca Juga :MUI Lakukan Penelitian tentang Kenakalan Remaja di Kabupaten Siak

Dijelaskan Iswadi, aktivitas kemaksiatan yang berkedok kafe dan warung remang-remang di Negeri Amanah ini tidak bisa dibiarkan merajalela. Pasalnya, keberadaan tempat maksiat ini jelas akan berdampak dapat merusak moral dan akhlak umat khususnya para generasi muda.

“Jadi apapun bentuknya kemaksiatan harus ditindak tegas. Terlebih lagi kabupaten yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini daerah yang sangat kental menjunjung tinggi ajaran agama yang bersumber dari Alquran,’’ katanya.

‘Apalagi bulun suci Ramadan tak lama lagi akan datang, sehingga kita tidak ingin aktivitas maksiat ini nantinya dapat menggangu ibadah umat muslim. Maka kami minta aparat hukum dapat segera menertibkan dan menutup tempat maksiat secara permanen di Kabupaten Pelalawan. Begitu juga dengan pemilik lahan, pemilik bangunan dan PSK agar ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera karena sudah meresahkan umat. Dengan demikian, maka Negeri Bono ini dapat terhindar dari kemurkaan dan azab Allah akibat adanya pembiaran praktek prostitusi atau tempat maksiat di negerinya, khususnya pada pelaksanaan Ramadan ini,” lanjut Ketua MUI.

Menanggapi hal tersebut Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar MAp mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar khususnya kafe remang-remang di Kecamatan Pangkalankerinci.

 

“ Ya, insya Allah dalam waktu dekat ini, kita bersama pihak Polres Pelalawan akan menertibkan tempat-tempat praktek masksiat secara permanen. Dengan demikian, maka kita pastikan aktivitas maksiat dari warung remang-remang ini tidak akan beroperasi khususnya pada pelaksnaaan Ramadan nantinya.

Tidak hanya kafe remang-remang, tapi seluruh hotel dan penginapan khususnya di Kecamatan Pangkalankerinci, setiap harinya akan kita lakukan razia. Intinya, kami bersama Polres Pelalawan sangat komit untuk menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif di Negeri Seiya Sekata ini khususnya masalah pekat,” tutupnya.(zed)

Laporan M Amin Amran, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook