Libatkan IRT, BNN Amankan 9 Kg Sabu-sabu

Riau | Rabu, 20 Maret 2019 - 14:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning seakan tidak ada habisnya. Sembilan kilogram sabu-sabu yang akan diseludupkan ke berbagai daerah, kembali berhasil digagalkan. Kali ini, pengungkapannya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dengan mengamankan enam orang tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dirangkum Riau Pos, kronologis penangkapan para sindikat narkoba berawal dari seorang perempuan berisinial SY dan tiga orang pria berinisial AM, AD dan AR berangkat dari Medan menuju Kota Dumai menggunakan kendaraan roda empat, Sabtu (16/3). Kedatangan empat orang tersangka untuk untuk menjemput barang haram.

Sesampai di Dumai, para tersangka bertemu dengan anak buah kapal (abk) berisinial HD dan KM. Setelah bertemu, HD memberikan sembilan bungkus yang berisikan sabu-sabu kepada keempat tersangka.
Baca Juga :Bahaya Narkoba Sudah Menyebar ke Anak Usia Sekolah

Kemudian, sabu-sabu seberat lima kilogram dibawa oleh SY dengan menumpangi becak motor ke travel dengan tujuan Pekanbaru. Direncanakan, sabu-sabu yang dibawa ibu rumah tangga (IRT) itu akan diselundupkan ke Jakarta. Sedangkan, empat kilogram sabu dibawa oleh tiga orang tersangka melalui jalur darat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Namun, aksi para sindikat narkoba tersebut berhasil digagalkan BNN Pusat, Ahad (17/3) lalu. Para tersangka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di Kota Dumai. Yakni, di Jalan Lintas Sumatera dan di Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. 

Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka tindak pidana narkotika jaringan Malaysia-Dumai. Dikatakannya, sindikat tersebut melibatkan IRT sebagai kurir agar tidak dicurigai dan luput dari pemeriksaan petugas. 
‘’Benar penangkapan itu. Yang menangkap BNN Pusat, kita hanya mem-back up,” ungkap Haldun, Selasa (19/3) kemarin.

Dalam penangkapan itu, disampaikan Haldun, diamankan enam orang tersangka serta barang bukti berupa sembilan kilogram sabu-sabu. Selain itu, satu unit kendaraan minibus, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone dan kartu identitas juga diamankan oleh petugas. 

Sementara para tersangka berinisial AM selaku pengendali, AD, AR dan SY berperan sebagai kurir. Lalu HD dan KM selaku ABK. “Enam tersangka. BB-nya ada sembilan bungkus, tiap bungkus beratnya sekitar satu kilogram,” imbuhnya. Saat ini lanjut Haldun, para tersangka sudah ditahan.(izl)

(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook