TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalami Kasus Zul AS, KPK Periksa 13 Saksi

Riau | Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:15 WIB

Dalami Kasus Zul AS, KPK Periksa 13 Saksi
Ali Fikri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.


Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook