PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan sebanyak 57 Kg komoditas pertanian dari berbagai negara yang masuk ke wilayah Provinsi Riau, Kamis (19/11/202).
Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 146 kali penahanan di wilayah kerja Kantor Pos Pekanbaru dari bulan Februari hingga November 2020.
Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit tumbuhan berbahaya dari luar negeri.
"Komoditas pertanian ini berasal dari beberapa negara di antaranya Malaysia, Singapura, Jerman, Hongkong, Thailand, Arab Saudi dan Taiwan," kata Rina, Kamis (19/11).
Produk yang akan dimusnahkan ini berupa bibit tanaman di antaranya bibit cabai, kurma, sirsak, rempah-rempah, jamu-jamuan serta bibit tanaman hias.
"Sebagian besar komoditas yang kita musnahkan ini berupa benih tanaman, di mana memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya dalam hal membawa penyakit," ujarnya.
Dikhawatirkan kemungkinan masuknya virus Tobacco streak Ilarvirus dan Broad Bean Wiltvirus dapat terbawa benih cabai dari Singapura serta cendawan phytophthora citrophthora dan macrophomina phseolina dari benih tanaman asal Malaysia.
"Untuk setiap pemasukan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkapnya.
Lebih lanjut Rina menjelaskan, pemasukan benih atau bibit tumbuhan juga harus disertai dengan surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 127 Tahun 2014.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi