PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua jembatan timbang di Riau akan diserahkan pembangunan dan pengelolaannya ke swasta. Lokasinya di Simpang Lago, Kabupaten Siak, dan di Maredan Pekanbaru. Pembangunannya mulai dilakukan pada 2019 mendatang.
“Di Riau ada dua titik,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provonsi Riau dan Kepri Syaifudin Ajie Panatagama usai kegiatan fokus group diskusi yang dilaksanakan pada Sabtu (18/11) malam di Pekanbaru.
Dulu, jembatan timbang dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Sekarang, kewenangan jembatan timbang berada di Kementerian Perhubungan.
Dalam pengelolaannya, Kementerian Perhubungan menggandeng pihak swasta, yakni PT Surveyor Indonesia sebagai pendamping. PT Surveyor Indonesia juga membantu menyusun konsep pengembangan jembatan timbang dan pembuatan SOP jembatan timbang.
asa mereka kemudian dibiayai Kementerian Perhubungan dengan nilai kontrak mencapai Rp43 miliar untuk satu tahun anggaran. Kerja sama pemerintah pusat dengan swasta dalam menggalakkan program jembatan timbang juga dapat dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR bersama Kemenhub mengajak badan usaha swasta untuk ikut serta dalam program jembatan timbang. Nantinya, keikutsertaan swasta akan diikat melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan skema availability payment (AP).
Skema yang dimaksud itu adalah skema pembayaran secara berkala oleh penanggung jawab proyek kerja sama kepada Badan Usaha Pelaksana atas ketersediaan layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam perjanjian.
“KPBU, atau kerja sama pemerintah badan usaha yang akan dibangun di Riau,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, kemarin malam.
Dijelaskannya, swasta membangun jembatan timbang, menyiapkan petugas operasional, kemudian mendapatkan kontrak pengawasan jalan sekaligus proyek perbaikan jalannya.
“Jadi satu penggal jalan itu, nanti akan dilelangkan untuk perbaikannya lapis tambah. Tetapi dalam perbaikan itu, swasta akan mengelola konsesi selama 15 tahunan,” ujarnya mencontohkan.
Untuk lahan tempat dibangunnya jembatan timbang itu kata dia, disediakan oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan biaya pembangunan jembatan, dan pengoperasionalan jembatan, dari swasta.
“Tapi tergantung nanti Kementerian PUPR akan dilelangkan. Tapi kewajiban swasta membangun jembatan timbang itu. Tanah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Budi.
Sehingga kata dia, swasta memiliki dua kewenangan. Swasta mendapatkan kontrak overlay, lalu pengawasan. Pengawasan itu dilakukan dengan didirikan jembatan timbang. Semakin ketat pengawasan, semakin besar keuntungan swasta untuk menghemat biaya kontrak yang ditetapkan.
“Jadi jika pengawasannya semakin bagus oleh swasta terhadap jalan itu, artinya jembatan timbang bekerja dengan optimal. Sehingga kerusakan jalan semakin minimal. Kalau kontraknya katakan Rp10 juta, kalau hanya overlay Rp2 juta, kan masih ada keuntungan Rp8 juta. Kira-kira begitu lah,” ujarnya.
Dia juga menyebut, semakin baik aspek kinerja dari pengawasan jembatan timbang, semakin banyak keuntungan oleh swasta. “Sehingga yang biasanya overlay bisa setahun dua kali, ke depan cukup setahun sekali,” kata dia.
Dijelaskannya, pengelolaan jembatan timbang dan pengawasan jalan nasional itu, akan diterapkan pada 2019 mendatang. “Ini sudah (mulai prosesnya). Tahun 2019,” kata dia.
Menurut Budi, hal ini dilakukan untuk mengawasi kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL). Sebab, ODOL telah merugikan negara yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah pertahun. Di mana, dengan ODOL ini jalan-jalan menjadi rusak. Kemudian, diserahkannya pengelolaan jembatan timbang ke swasta, untuk mengurangi adanya pungli.(dal)