Rp204,79 Miliar DAK Hangus

Riau | Senin, 19 Agustus 2019 - 09:29 WIB

Rp204,79 Miliar DAK Hangus
Grafis Aidil Adrie (RIAU POS).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tahun ini Provinsi Riau menerima kuota dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,95 triliun. Tersebar di-12 kabupaten/kota, plus provinsi. Malangnya, hingga batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran yang harus dipenuhi paling lambat 22 Juli 2019, baru Rp1,74 triliunan yang  valid. Artinya ada uang sekitar Rp204,79 miliar melayang, karena hangus.

Lebih nahas, ada pemerintah daerah (pemda) yang sudah melakukan kontrak atas besaran dana yang diperoleh, sementara persyaratan belum lengkap. Seperti Bengkalis, Rokan Hilir dan Pekanbaru. Sehingga tiga daerah ini sesuai persyaratan pengelolaan keuangan dalam pagu anggaran, besaran biaya kontrak tadi dibebankan melalui pagu APBD masing-masing kabupaten dan kota.


Informasi ini diungkapkan Kepala Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Riau Kemenkeu RI, Tri Budhianto kepada Riaupos.co, Jumat (16/8). Menurutnya anggaran DAK fisik bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 memang ada yang tidak dapat terealisasi senilai Rp204,79 miliar.

"Ya, itu yang tidak terealisasi alias hangus," kata Tri.

Provinsi Riau sendiri mendapat anggaran yang jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tercatat oleh Kemenkeu RI mengalami kenaikan 69,39 persen atau Rp798,45 miliar dibanding tahun 2018. Alokasi tersebut terdistribusi untuk DAK fisik reguler Rp1,3 triliun, DAK fisik penugasan Rp537,15 miliar dan DAK fisik afirmasi Rp109,11 miliar.

Dijelas Tri, mekanisme penyaluran DAK fisik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke pemda dilaksanakan berbasis kinerja. Kemudian dilakukan per jenis DAK per bidang, dan dilaksanakan setelah dokumen persyaratan penyaluran dipenuhi oleh pemerintah daerah dan di-upload pemerintah daerah melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN). Yakni aplikasi berbasis WEB yang dapat diakses melalui jaringan intranet dan internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi SPAN dan menyajikan reporting sesuai keperluan.

"Jika persyaratan penyaluran dan capaian/target kinerja tertentu tidak dipenuhi, maka dana DAK fisik ini tidak dapat dicairkan," ulasnya.

Adapun tata cara penyalurannya dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, penyaluran secara tahapan sebanyak tiga tahap (tahap I 25 persen, tahap II 45 persen, tahap III selisih antara dana yang sudah disalurkan dengan nilai kontrak). Kedua, penyaluran secara sekaligus pada jenis dan bidang DAK fisik tertentu yang pagu alokasinya sampai dengan Rp1 miliar.
"Ketiga, penyaluran secara sekaligus dengan rekomendasi yaitu bidang DAK fisik tertentu dengan pagu di atas Rp1 miliar yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis untuk disalurkan secara sekaligus," paparnya.

Secara angka, berdasarkan data yang dirangkum Riaupos.co dari DJPb Kanwil Riau Kemenkeu RI, daftar kontrak/kegiatan yang telah disampaikan/di-upload pemerintah daerah ke KPPN adalah sebesar Rp1.744.590.932.928 atau 89,51 persen. Dari pagu total DAK sebesar Rp1.949.051.081.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp204.460.148.072 (10,49 persen) tidak  berhasil disampaikan/di-upload ke KPPN dan tidak dapat disalurkan ke pemerintah daerah karena hangus.(egp/ali)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook