TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Seorang petani di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket.
Pelaku diketahui berinisial RA (29) berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku. Masyarakat merasa resah dengan apa yang diperbuat pelaku.
“Informasi masyarakat, pelaku sering bertransaksi narkotika,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni, kemarin.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan Kanit Idik I Narkoba Ipda Adrianto segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku RA berhasil ditangkap pada saat itu.
“Untuk saat ini pelaku RA berikut barang bukti (BB) hasil sitaan dari telah kami amankan di Mapolres Inhil,” paparnya.
Sambungnya, selain pelaku dan 7 paket narkoba jenis sabu Polisi juga mengamankan 2 unit handphone. Kasus tersebut akan segera diproses sidik sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan.(ind)