Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Diamankan

Riau | Kamis, 19 April 2018 - 11:27 WIB

Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Diamankan
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan bersama Perwira Penghubung Kodim 0313 Kpr Mayor Untung Kusmanto memperlihatkan minuman dalam ekspos penangkapan ribuan minuman keras dan rokok ilegal dari Pelabuhan Teluk Keladi, Kecamatan Teluk Meranti, Rabu (18/4/2018).  

TELUKMERANTI (RIAUPOS.CO)---Berada di ujung wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, jalur perairan sungai Kampar masih terus menjadi sasaran para Pelaku usaha untuk menyeludupkan barang-barang ilegal. Atas kerawanan kondisi tersebut, Kepolisian resort (Polres) Pelalawan bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0313 Kpr berkomitmen terus meningkatkan sinergitas guna melakukan pengawasan dalam memberantas peredaran barang ilegal di jalur tersebut.

  

Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

Tim gabungan TNI dan Polri ini berhasil mengamankan 7.884 botol minuman keras (miras) luar negeri berbagai merek tanpa dokumen resmi (ilegal) pada Selasa (17/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Pelabuhan Teluk Keladi, Kecamatan Teluk Meranti. Selain miras, aparat penegak hukum ini juga berhasil mengamankan sebanyak 2.150 slop rokok ilegal tanpa cukai merek Red Black, 533 jeriken oli merek Suniso serta ratusan kotak paku ulir.

  

 Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SH SIK saat menggelar ekspos bersama Kodim 0313 Kpr yang dihadiri oleh Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0313 Kpr Mayor Untung Kusmanto, Rabu (18/4) siang di halaman Mapolres Pelalawan.

   

Dikatakan Kapolres, ribuan barang-barang ilegal tanpa cukai yang berhasil diamankan tersebut diangkut menggunakan tiga unit mobil coltdiesel dengan nopol BM 8399 TU, BA 9994 CW dan BA 8750 MU. Sedangkan ketiga mobil tersebut dikemudikan oleh tiga pengemudi masing-masing berinisial RB (24), JF (47) dan RP (22). Atas barang bukti tersebut, maka tim langsung mengamankan ketiga pengemudi truk yang merupakan warga Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut.

 

  “Saat ini ketiga pengemudi mobil coltdiesel tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

   Diungkapkan Kapolres, penangkapan ribuan barang-barang ilegal tanpa cukai tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan tim Gakkum Polda Riau serta Kodim 0313 Kpr terkait adanya penyeludupan barang ilegal yang berasal dari Kepulauan Riau (Kepri) menuju perairan Kabupaten Pelalawan yang akan didistribusikan ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Maka pada Senin (16/4) malam tim gabungan Polres Pelalawan bersama Kodim 0313 Kpr, langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook