ROHUL (RIAUPOS.CO) - Kerusakan ruas jalan baik di ibu kota desa, kecamatan, kabupaten dan ruas jalan Provinsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sangat dikeluhkan oleh masyarakat.
Pasalnya kerusakan ruas jalan yang menjadi akses transportasi masyarakat di Rohul, diduga dilintasi oleh angkutan produksi perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. Kondisi keluhan para pengguna jalan dan masyarakat disikapi oleh Komisi IV DPRD Rohul.
Dengan dibuktikan, Senin (18/2), Komisi IV DPRD Rohul mengundang perusahan perkebunan yang beroperasi di Rohul, untuk menghadiri hearing (rapat dengar pendapat) bersama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Rohul bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Rohul.
Pelaksanaan hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama didampingi Sekretarisnya Mukhsin SPi Anggota Gusri SSi, Ermiyanti, M Sahril Topan ST, Arisman SSos. Hadir Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Kasatlantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktoro SIK, Kepala Dinas Perhubungan Rohul H Syofwan SSos.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama menyebutkan, rapat dengan pendapat yang dilaksanakan ini, menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Dinas PUPR Riau dan Kementerian PUPR.
Karena saat ini banyak mobil pengangkut CPO milik perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Rohul melintasi ruas jalan kabupaten dan provinsi di Rohul.
Dia menuding, kerusakan ruas jalan di Kabupaten Rohul, lebih disebabkan mobil CPO milik perusahaan yang melebihi kapasitas jalan kabupaten dan provinsi di Rohul. Bahkan mobil angkutan CPO untuk melintasi jalan provinsi, mereka melalui jalan desa yang ada di Rohul.
Nono mengaku, selain angkutan CPO milik perusahaan melebihi tonase jalan di Rohul kapasitas kelas III, sementara angkutan CPO dengan muatan sekitar 21 ton hingga 40 ton, dengan panjang mobil melebihi dari 12 meter.
‘’Angkutan CPO milik perusahaan yang beroperasi di Rohul melanggar aturan dan ketentuan Undang-undang. Karena tonase mobil CPO melebihi ambang batas jalan 21 ton dan panjang mobil melebihi 12 meter. Hampir seluruh mobil CPO di Rohul yang melintasi jalan kabupaten dan jalan provinsi di Rohul melebihi kapasitas 21 ton,’’ tuturnya.
Dia menghimbau perusahaan perkebunan yang mengangkut CPO untuk mematuhi Undang undang yang berlaku sekarang. Kenapa, kalau dibiarkan, kerusakan jalan kabupaten dan provinsi di Rohul semakin parah.
‘’Harapan kita, mobil CPO perusahaan mentaati aturan yang berlaku. Keruskaan jalan di Rohul akibat muatan angkutan yang lebihi kapasitas,’’ ujarnya.(adv)