KOTA (RIAUPOS.CO) - Penduduk Kota Pekanbaru yang belum merekam KTP elektronik (KTP-el) masih banyak. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, angkanya mencapai 4 ribu warga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Pekanbaru Seniwati kepada Riau Pos. Sebelumnya angka penduduk yang wajib rekam itu mencapai lebih dari 10 ribu penduduk. Perekaman KTP elektronik itu bertujuan agar warga terdaftar di Disdukcapil Pekanbaru.
“Yang belum rekam KTP elektronik 4.480 orang,” ujarnya.
Warga yang belum melaksanakan rekam atau terkendala dengan alat yang rusak di kantor UPTD kecamatan domisilinya, maka ada solusi bisa datang ke kantor UPTD Disdukcapil kecamatan di luar domisilinya. Namun tentunya masih di Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui bahwa ada beberapa peralatan rekam di kantor UPTD kecamatan yang telah rusak. Sehingga tidak dapat memberikan pelayanan pada warganya.
Sementara meski pelayanan rekam KTP elektronik dibuka setiap hari jam kerja. Namun masih ada saja warga yang belum melakukan rekam.
Didit salah satunya. Warga Pekanbaru ini mengaku masih belum pernah rekam ke Kantor UPTD. “Belum rekam. Tetangga sudah rekam satu tahun lebih tak jadi juga KTP-nya. Suatu saat nanti rekam tetapi kalau KTP tetangga saya sudah jadi. Katanya kan karena masih proses terus,” terangnya.(ilo)