RIAU

Pemprov Riau Dapat Izin KASN, 41 Pejabat Akan Dievaluasi

Riau | Sabtu, 18 September 2021 - 10:41 WIB

Pemprov Riau Dapat Izin KASN, 41 Pejabat Akan Dievaluasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi pejabat tinggi pratama atau eselon II, disetujui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena itu, proses evaluasi akan dimulai pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dengan sudah adanya izin dari KASN tersebut, Senin pekan depan tim panitia seleksi (Pansel) akan mengadakan rapat, untuk membahas kriteria dan penilaian terhadap seluruh pejabat eselon II yang ada di lingkungan Pemprov Riau.


"Jadi nantinya ada 41 pejabat eselon II yang akan dievaluasi, seluruhnya akan menjalani proses evaluasi oleh Pansel yang sudah dibentuk. Senin depan Pansel akan mengadakan rapat bersama," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, pejabat yang akan dievaluasi hanya pejabat yang sudah menjabat sebagai kepala OPD lebih dari satu tahun. Sedangkan pejabat yang belum mencapai satu tahun tidak dievaluasi, termasuk pejabat yang akan memasuki masa pensiun, namun jabatannya akan di-assesment.

"Dari 48 pejabat eselon II, ada tiga pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Yakni dua kepala dinas dan satu staf ahli. Kemudian yang belum satu tahun menjabat ada empat pejabat. Sehingga tersisa 41 pejabat yang bisa dievaluasi," ujarnya. Sedangkan untuk kriteria pejabat yang akan diganti, menurut Ikhwan dari pengalaman sebelumnya, penilaian akan ditentukan dari hasil kinerja pejabat selama menjalani tugas selama ini sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin.

"Untuk kriteria penilaian evaluasi itu bahannya dari Pansel, nanti akan ada penulisan makalah dan wawancara. Yang biasanya dinilai dari hasil kerja dan pencapaian kerja yang dijalankan, amanah atau tidak. Bisa saja dari capaian realisasi kegiatan, penilaian loyalitas terhadap pimpinan, atau ada pejabat yang tidak menjalankan kegiatan atau terlambat, termasuk menjalankan visi misi Gubernur," sebut Ikhwan.(ade)

Laporan: Soleh Saputra, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook