(RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang pencairan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada sembilan daerah yang akan melaksanakan pilkada di Riau untuk segera mencairkan dana tersebut.
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, mengatakan, dalam instruksi Mendagri melalui SE Nomor 900/3485/SJ itu, dinyatakan penyerahan dana pilkada mulai dilaksanakan, 15 Juni 2020, atau sudah mulai bisa dilakukan saat ini juga.
"Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, kami minta kepada sembilan daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut, untuk dapat segera memproses pencairan dana pilkada kepada penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu," katanya, Rabu (17/6).
Dikatakannya, pencairan dana pilkada tersebut sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak yang menurut jadwal akan dilakukan, 9 Desember mendatang. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada tersebut juga diharapkan untuk dapat segera berkoordinasi dengan penyelenggara pilkada, untuk menghitung penyesuaian anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).
"Penyesuaian anggaran itu dilakukan karena ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada karena pandemi Covid-19. Tujuannya agar dana tersebut bisa dioptimalkan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, NPHD untuk pelaksaaan pilkada serentak 2020 sudah selesai ditandatangani antara Pemprov Riau dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Dana hibah untuk pelaksaaan pilkada tersebut akan digunakan untuk dua lembaga. Pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas. Dimana, total dana hibah yang diberikan untuk sembilan daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini yakni Rp364 miliar lebih. Baik yang diperuntukkan bagi KPU dan juga Bawaslu," katanya.
Dari sembilan daerah pelaksana pilkada serentak tersebut, lanjut Sudarman, Kabupaten Bengkalis mendapatkan dana hibah terbanyak. Total kabupaten itu mendapatkan dana Rp50 miliar dengan rincian Rp40 miliar untuk KPU, dan Rp10 miliar untuk Bawaslu.
"Bengkalis mendapatkan dana hibah terbanyak, salah satu pertimbangannya yakni karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang banyak. Kemudian juga berdasarkan jumlah penduduk," jelasnya.
Sementara itu, untuk daerah lain seperti Kota Dumai mendapat dana hibah untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp8,72 miliar. Pelalawan untuk KPU sebesar Rp29,9 miliar, Bawaslu Rp13,9 miliar . Kuantan Singingi untuk KPU sebesar Rp29,4 miliar, Bawaslu Rp12,2 miliar.
"Kemudian untuk Kabupaten Indragiri Hulu, KPU nya mendapatkan Rp 27,6 miliar dan Bawaslu Rp 10 miliar. Rokan Hulu untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp14,5 miliar. Rokan Hilir untuk KPU Rp32,3 miliar dan Bawaslu Rp13 miliar. Kepulauan Meranti untuk KPU sebesar Rp22,1 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar. Siak untuk KPU Rp26,4 miliar dan Bawaslu Rp10,8 M," paparnya.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru