DURI (RIAUPOS.CO) - Hari libur tidak menjadi penghalang bagi Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, Syaiful Hidayat SE untuk menyerahkan santunan kepada David Junior Siahaan (23) dan Sintong Jumartua Manalu (24), korban lakalantas Jalan Lintas Duri-Dumai KM 27 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis, Sabtu (16/5). Petugas Jasa Raharja memberikan jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Mandau tempat korban dirawat.
"Kecelakaan yang terjadi termasuk dalam lingkup UU No. 34/1964 tentang Dana kecelakaan lalu lintas jalan. Masing-masing korban mendapatkan jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta," ujar Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, Syaiful Hidayat, Ahad (17/5).
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, juga mendatangi kediaman Nur Komariah (16), korban kecelakaan yang meninggal dunia yang berlokasi di Jalan Lama, Desa Bumbung-Duri untuk memproses penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, Rahmad Dani karena kediamannya berada di Kisaran, berkasnya akan dilimpahkan dan diserahkan Kantor Perwakilan Jasa Raharja Kisaran.
"Kecelakaan yang terjadi termasuk dalam lingkup UU No. 34/1964 tentang Dana kecelakaan lalu lintas jalan Masing-masing ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta," ulasnya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Dumai Rudi Elfis SE MM menambahkan, walaupun hari libur, tidak menghalangi petugas Jasa Raharja untuk dapat proaktif melayani korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan mitra kerja Satlantas Polres Bengkalis dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.
"Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas," ucapnya.(mar)