Miliki Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap

Riau | Rabu, 18 Januari 2023 - 11:04 WIB

Miliki Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan memperlihatkan barang bukti senjata api beserta tersangka saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Senin (16/1/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan dua pemuda di waktu dan lokasi berbeda. Keduanya masing-masing EN (30) dan TUL (33), ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) berikut amunisinya. Bahkan, salah satunya mengaku hendak menjual senjata api tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, salah satu pelaku mengaku hendak menjual senpi jenis revolver kepada seseorang di Kota Pekanbaru. ''Pemilik senpi ilegal diamankan. Masing-masing EN dan TUL, dari dua kasus berbeda,'' ungkap Kombes Sunarto, Selasa (17/1).


Lebih jauh dijelaskan Kombes Sunarto, untuk tersangka EN diamankan pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan mirip EN membawa senpi genggam di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

''Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan sedang dan membawa tas membawa senjata api genggam berada di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru,'' ujar  Sunarto.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi mendapati orang dengan ciri-ciri dimaksud. Tim langsung melakukan pengeledahan barang dan badan. Hasilnya ditemukan 1 pucuk senjata api genggam jenis revolver dan 4 butir amunisi kaliber 38.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka diketahui berusia 30 tahun. Dia merupakan warga Padang Bolak, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, yang bersangkutan berdomisili di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak atau Jalan Taskurun, Pekanbaru.

''Dia mengaku mendapat senpi tersebut dari seseorang, dan berniat menjual senpi tersebut seharga Rp15 juta. Calon pembeli atas nama SUR kita nyatakan DPO,'' sambungnya.

Untuk tersangka TUL, sambung Kombes Sunarto, diawali pada informasi yang didapat polisi pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki senjata api laras panjang yang beralamat Jalan Kwalian, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Keesokan harinya, tim melakukan profiling terhadap pelaku dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang perkara tersebut.''Tim mendapat informasi bahwa benar pelaku ada memiliki senjata api dan amunisi,'' kata Narto.

Di hari yang sama, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan dua pucuk senjata api dan 63 butir amunisi aktif kaliber 5,56 TJ. Dari pengakuan tersangka, senpi tersebut digunakan untuk berburu.

Sama halnya tersangka EN, pelaku kedua juga mengaku membeli dua pucuk senpi laras panjang jenis rifle itu dari orang lain. ''Dari data yang kita miliki, kedua tersangka belum pernah melakukan tindakan pidana, khususnya dengan menggunakan senjata api,'' tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951. Dalam aturan tersebut berbunyi : Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api atau bahan peledak.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook