PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) Riau menyampaikan informasi penting untuk jemaah calon haji (JCH), terkait syarat pelimpahan jemaah atau pengganti JCH yang tidak jadi berangkat ke Makkah.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Riau, Syahrudin mengatakan, hanya ada dua syarat yang jadi penyebab pelimpahan JCH atau pengganti. Syarat ini bukan ditetapkan Kemenag Riau, melainkan sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat dalam hal itu Kementerian Agama RI.
''Jadi yang perlu jadi perhatian bagi Kemenag kabupaten/kota info tentang pengganti calon jemaah, atau pelimpahan jemaah haji. Yang bisa digantikan hanya calon jemaah yang sakit permanen dan yang telah meninggal dunia saja,'' ungkapnya.
Syahrudin menegaskan, pelimpahan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat resmi ke calon jemaah lain yang masih berhubungan keluarga dekat, seperti anak kandung menggantikan orang tuanya karena batal akibat sakit permanen dan meninggal dunia. Sedangkan untuk pelimpahan anak kepada mertua atau sebaliknya tidak dapat dilakukan.
''Yang pasti pelimpahan JCH itu, harus ada surat kuasa nomor porsi dari yang gagal berangkat untuk JCH penggantinya,'' terangnya.
Bagaimana JCH yang batal berangkat kemudian dilimpahkan belum di data pihak Kemenag Pekanbaru? JCH yang telah mendapat pelimpahan tersebut, harus melaporkan diri dengan mendatangi Kantor Kemenag Riau. Sebab prosedur seperti itu memang harus dilalui JCH pengganti.
''Ada juga JCH pengganti yang menunda-nunda melapor ke Kemenag karena daftar tunggu keberangkatan masih jauh. Ada juga yang datang cepat karena berangkat tahun ini atau tahun depannya. Yang pasti JCH pengganti juga harus mengantongi rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota dulu. Baru datang ke Kemenag Riau,'' ungkapnya.(ilo)