’’Dengan adanya perubahan mengenai besaran UMK 2016 ini, sesuai PP Nomor 78/2015, maka besaran UMK Kabupaten Rohul berubah atau mengalami kenaikan menjadi Rp2.146.375,’’ujarnya
Udar menyebutkan, sesuai dengan PP, mekanisme untuk mengetahui besaran UMK didapat berdasarkan nilai UMK pada tahun sebelumnya. Ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ia menyebutkan, perubahan besaran UMK 2016 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, direncanakan Kamis (10/12) mendatang akan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk selanjutnya ditetapkan dan keluarnya Peraturan Gubernur Riau.
Bila Pergub Riau tentang UMK Rohul 2016 itu telah keluar, pihaknya segera menyosialisasikan kepada serikat pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Rokan Hulu, agar pengusaha membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan pergub tersebut nantinya.(adv/a)