BURUH SIAP DEMO BESAR-BESARAN LAGI

Presiden Segera Teken UU Ciptaker

Riau | Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:36 WIB

menurutnya, UU ciptaker bisa dicabut melalui legislative review ini. DPR bisa menginisiasi UU baru yang isinya mencabut UU Ciptaker. Tak perlu banyak pasal, cukup dua. pertama mengenai pembatalan. kedua, soal masa berlaku.

Namun, jika permohonan tersebut tidak diindahkan, buruh siap kembali menggelar aksi besar-besaran dengan titik fokus gedung DPR RI. Aksi ini rencananya akan dilakukan pada saat sidang paripurna pembukaan masa sidang DPR, sekitar awal November 2020.


Dia menegaskan, aksi akan digelar terarah, terukur, dan sesuai konstitusional. Tak akan ada rusuh, tindakan anarkis, atau merusak kepentingan umum. "Ini aksi damai karena ini perjuangan yang bersih, fokus, dan tidak ada yang menunggangi. Jadi kita lihat dulu informasi kapannya setelah reses ini," tuturnya.

Di samping itu, SP/SB juga tengah mengajukan judicial review untuk melakukan uji materi dan uji formil dari UU cipaker. Uji materi difokuskan pada isi dari UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan. sementara, uji formil dilakukan karena proses pengesahan yang dicurigai cacat aturan. "Pada setiap sidang, kami juga akan melakukan aksi di depan MK," ungkap alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga turut menyinggung soal upah minimum tahun 2021. Dia menegaskan, bahwa tahun depan, kenaikan upah minimum harus tetap ada. Baik itu upah minimum kabupaten/kota, upah minimum provinsi, hingga upah minimum sektoral.

"Berapa nilainya? 8 persen. Dari mana angka itu? dilihat angka tiga tahun berturut-turut," katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika berkaca pada resesi ekonomi pada krisis 1998 kenaikan upah minimum bisa tetap terjadi. padahal kala itu pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen. jauh lebih besar dibanding saat ini.

"Tujuannya apa? agar purchasing power tetap terjaga," ungkapnya. Apalagi mengingat investasi sedang tidak baik, ekspor pun sama. "Jadi tinggal konsumsi yang harus diperjuangkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi," sambungnya. nah, salah satu instrumen konsumsi ini adalah upah.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz mengatakan, pihaknya sudah memberi masukan pada menteri ketenagakerjaan terkait pengupahan 2021. Isinya, mengusulkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 penyesuaian upah minimum dapat dilakukan secara bipartite. Sementara, bagi yang terdampak maka upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020 atau tidak ada kenaikan. "Pada prinsipnya kita harus melihat realitas dulu. Secara factual, bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita masih negatif," katanya.

Lalu, apakah perubahan komponen hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 64 tidak akan diperhitungkan dalam penetapan? Adi mengatakan, selama UU 13/2013 masih berlaku dan tetap mengacu pada PP 78/2015 maka permenaker 18/2020 tentang KHL berlaku. Walaupun pengusaha telah meminta pada menaker agar ditunda terlebih dahulu dalam satu tahun ke depan. Meski begitu, ketentuan ini pun masih menunggu keputusan menaker untuk menetapkan besaran acuan upah minimum tahun depan.

Masukan KSPI mengenai legislative review ini pun mendapat tanggapan oleh Fraksi PKS di DPR. Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mempertimbangkan untuk mengambil opsi legislative review. Secara paralel, mereka juga melakukan penelitian terhadap UU Ciptaker versi paripurna dan yang dikirim ke pemerintah sebanyak 812 halaman.

"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan Fraksi. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," jelas Sukamta kemarin (21/10). Meski demikian, permintaan secara resmi berupa surat dari KSPI belum diterima langsung oleh Fraksi PKS. Sukamta menyatakan masih menunggu sampai surat itu tiba untuk menjadi masukan bagi pimpinan Fraksi.

Sebelumnya, PKS menjadi satu dari dua partai yang disebut mendapat citra positif selama isu UU Ciptaker bergulir. Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berterima kasih atas apresiasi tersebut, namun dia juga menegaskan bahwa langkah PKS tidak hanya sampai pada penolakan di paripurna.

"Kami menyadari kesertaan PKS dalam pembahasan RUU Ciptaker adalah bagian dari menjalankan fungsi penyeimbang tersebut," jelas Ledia kemarin. Dia menambahkan bahwa masih banyak yang perlu diperjuangkan secara konsisten dalam pembelaan terhadap kepentingan masyarakat secara luas. Terutama yang terdampak langsung oleh adanya UU ini.

Senada, Partai Demokrat juga menyatakan bakal mempertimbangkan legislative review tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan menilai bahwa legislative review bisa menjadi opsi, namun fraksi juga perlu terlebih dulu fokus pada cacat prosedur penyusunan UU sebelum membuat UU tandingan.

"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih. Kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Ciptaker," jelasnya kemarin. Secara paralel, dia menyatakan juga akan mendukung pihak yang mengajukan judicial review ke MK.(wan/mia/deb/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook