PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhirnya, tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau segera cair. Kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, TPP cair pada Sabtu (20/10) siang.
Saat ini kata Ahmad Hijazi, pihaknya tengah melakukan finalisasi Peraturan Gubernur Riau, tentang penjabaran pembayaran single salary atau TPP itu. Pergub ini akan selesai dalam dua hari ke depan. Di hari ke tiga, TPP itu bisa dicairkan.
“Untuk Pergub penjabaran Insya Allah satu atau dua hari ini selesai. Setelah itu kita usahakan pencairan single salary paling lambat 20 Oktober,” kata Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Selasa (16/10).
Ahmad Hijazi juga paham dengan kondisi keuangan para PNS Pemprov Riau yang sudah tiga bulan tidak terima TPP. “Betul, kita mengerti kondisi pegawai saat ini. Tapi ini masalah teknis, ada aturannya di BPKAD.
Kalaupun ada APBD-P 2018, paling cepat pertengahan Oktober bisa dicairkan,” ujarnya.
Karena itu, kata Ahmad Hijazi, saat ini pihaknya sedang mengusahakan untuk melakukan Pergub penjabaran pembayaran single salary pegawai. Pergub itu bisa saja pengurangan ataupun pemindahan mata anggaran untuk menutupi kebutuhan yang ada.
Sebelumnya, ribuan PNS di lingkungan Pemprov Riau, belum menerima TPP. Bahkan, Pemprov sudah menunggak tiga bulan lebih. Alasannya karena defisit anggaran. Tapi di sisi lain, para PNS sangat membutuhkan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Diketahui, sistem pembayaran TPP dengan sistem single salary ini berdasarkan kelas dan jabatan pegawai. Kemudian besaran TPP yang diterima pegawai ditentukan dengan kinerja yang dinilai dengan sistem elektronik sikap (e-Sikap).
TPP ini dibayarkan sebulan sekali. Untuk nilainya sendiri, sesuai dengan kinerja masing-masing ASN. Seperti beberapa bulan lalu, Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4730, besaran TPP Rp69,5 juta.
Sedangkan sekelas Asisten Setdaprov Riau menerima besaran TPP sebesar Rp29,7 juta dengan kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 4050. Sementara kepala dinas/badan, yang mendapat kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 3800 mendapat TPP sebesar Rp27,9 juta. Kelas jabatan 16 jabatan 3605, besaran TPP yang diterima Rp26,4 juta.
Untuk pejabat dengan kelas jabatan 15 ditempati dengan nilai jabatan 3155, menerima TPP sebesar Rp23,1 juta. Kemudian, staf ahli dan kepala biro dan dinas lainnya yang di kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2755, besaran TPP diterima Rp20,2 juta.
Selanjutnya, untuk eselon III dan jabatan fungsional sendiri grade jabatan sesuai dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau, besaran TPP yang diterima bervariasi, tergantung kelas dan nilai jabatan.
Untuk eselon III dan pejabat fungsional ini, kelas jabatan mulai dari 13, 12 dan 11. Kalau kelas jabatan 13 nilai jabatannya 2355 TPP yang diterima Rp17,3 juta, kelas 12 nilai jabatan 2105 TPP yang diterima Rp15,4 juta dan kelas 11 nilai jabatan 1855 TPP yang diterima Rp13,6 juta.
Begitu juga dengan eselon IV dan jabatan fungsional, TPP yang diterima bervariasi. Mulai dari kelas jabatan 10, 11 dan 9. Untuk kelas 10 memiliki nilai jabatan 1605 dengan besaran TPP sebesar Rp11,7 juta.
Kelas 9 dengan nilai jabatan 1355 menerima TPP sebesar Rp9,9 juta. Kemudian kelas 8 dengan nilai jabatan 1105 menerima TPP sebesar Rp8,1 juta. Untuk jabatan penelaah kebijakan pengadaan barang/jasa (Pokja ULP) berada di kelas 7 dengan nilai jabatan 1100, dan besaran TPP sebanyak Rp8 juta.
Terakhir untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, grade jabatan disesuaikan dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau. Dimana untuk kelas jabatan mulai dari 7-1. Untuk kelas 7 nilai jabatan 855, maka TPP yang diterima sebesar Rp6,2 juta. Kelas 6 nilai jabatan 655 TPP Rp4,8 juta, kelas 5 nilai jabatan 480 TPP yang diterima Rp3,5 juta.
Selanjutnya kelas 4 nilai jabatan 450, TPP yang diterima Rp3,3 juta. Kelas 3 nilai jabatan 370 TPP sebesar Rp2,7 juta, kelas 2 nilai jabatan 300 mendapat TPP Rp2,2 juta dan kelas 1 nilai jabatan 240 hanya menerima TPP sebesar Rp1,7 juta.(dal)