10 Izin Perusahaan Terancam Dicabut Diduga Terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Riau | Selasa, 17 September 2019 - 10:30 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 10 lahan milik perusahaan di Provinsi Riau sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini, perizinan perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terancam dicabut.

 Ada pun lahan perusahaan yang disegel milik PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP dan PT GI. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan perkebunan akasia atau hutan tanaman industri (HTI).


 Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla di Bumi Melayu masih berproses. Bahkan dikatakannya, satu dari 10 lahan perusahaan yang telah disegel merupakan milik perusahaan asal Malaysia yakni PT Adei Plantation (AP).

 “Ini tetap berproses, kita juga berkoordinasi dengan KLHK. 10 lahan perusahaan sudah disegel, satu di antaranya perusahaan dari Malaysia yakni PT Adei,” ungkap Syamsuar, Senin (16/9).

Lanjut Syamsuar, pihaknya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk proaktif terhadap permasalahan tersebut. Karena menurut dia, pemerintah kabupaten (Pemkab) menerbitkan izin lingkungan bagi 10 perusahaan itu. “Kepala daerah diminta untuk meninjau, ada izin lingkungannya (diterbitkan Pemkab) segera dibekukan,” papar mantan Bupati Siak.

Ketika disinggung apakah izin 10 perusahaan tersebut bakal dicabut, Syamsuar menyebutkan, tidak menutup kemungkinan hal itu bakal dilakukan. Namun, tergantung dengan tingkat kesalahan perusahaan tersebut. “Pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahan (perusahaan),” tegas Syamsuar.

 Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, 10 lahan perusahaan yang telah disegel tengah didalami penyidik KLHK untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan.

“Perusahaan tidak boleh beroperasi di lahan terbakar atau disegel, penyidik segera dalami untuk penetapan tersangka,” sebut Rasio.

 Dipaparkan Rasio, ada tiga upaya yang diterapkan untuk membuat perusahaan jera. Yang pertama menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

Dijelaskannya, pencabutan atau pembekuan merupakan wewenang pemberi izin. Pasalnya, perusahaan beroperasi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan perizinan operasi hingga lingkungan.

 “Berikutnya adalah gugatan perdata, ini sudah pernah diterapkan pada PT NSP dan Jatim Jaya Perkasa di Riau. Sudah inkrah, tinggal eksekusi ganti rugi saja,” kata Rasio.

Selanjutnya untuk memberi efek jera bagi pelaku karhutla Riau, bakal ditempuh jalur pidana. Selain penjara bagi petinggi perusahaan, ada pidana denda yang wajib dibayar perusahaan ke negara. “Kalau didenda ratusan miliar dan dipenjara, ada efek jera bagi perusahaan. Termasuk sanksi administratif oleh pemerintah daerah,” imbuh Rasio.(kom)

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook