(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat akhirnya memberikan sinyal bahwa akan segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun 2017 yang sempat mengalami tunda salur kepada Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah 12 kabupaten/kota. Informasi pembayaran tersebut didapat setelah Sekda Pemprov Riau bersama seluruh Sekda Kabupaten Kota di Riau melakukan pertemuan di Kemenetrian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (15/5) sore.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, penyaluran DBH yang sempat mengalami tunda salur tersebut, akan dibayarkan dalam dua tahap. Yakni di bulan Juni dan November 2019 mendatang.
‘’Berdasarkan pertemuan tersebut, DBH triwulan IV 2017 yang tunda salur itu akan dicairkan. Pencairannya dalam dua tahap, yakni dibulan Juli, dan tahap ke dua akan dicairkan di bulan november 2019,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga dihadiri oleh perwakilan pihak Kementrian ESDM dan Kementrian keuangan serta SKK Migas. Salah satu alasan sudah akan disalurkan dana tersebut karena keluarnya Peraturan Kementrian Keuangan (PMK).
‘’Alhamdulillah, PMK saat rapat itulah dikeluarkan. Sehingga kami dapat informasi kapan DBH tersebut dapat disalurkan,” sebutnya.
‘’Iya untuk kabupaten kota, semua sama, cairnya di Juli dan November, termasuk untuk daerah penghasil juga,” jelasnya.
Dipaparkan sekda, dari total Rp1,7 trilun DBH tersebut, sebanyak Rp316 miliar di antaranya adalah DBH untuk Pemprov Riau. Sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk kabupaten kota se-Riau. Baik kabupaten/kota penghasil maupun untuk non penghasil.
‘’Untuk pembagian DBH itu juga sudah diatur, besaran milik Pemprov Riau berapa, kabupaten kota penghasil berapa dan kabupaten kota non penghasil berapa,” katanya.(izl)