Pajak Pertalite Sampai ke Kemenkeu, DPRD Heran

Riau | Kamis, 17 Mei 2018 - 11:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----Proses Perda pajak bahan bakar khusus (BBK) jenis pertalite dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Dari informasi yang diperoleh dewan, proses yang seharusnya selesai di tangan Kementerian Dalam Negeri, kini sampai Kementerian Keuangan.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Hal itu diungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D)  DPRD Riau Sumiyanti, Rabu (16/5) siang.

Politisi Golkar itu menjelaskan, setelah perubahan Perda disahkan DPRD, proses selanjutnya adalah fasilitasi dan penerbitan nomor register oleh Kemendagri. Namun yang terjadi saat ini Kemendagri sedang berkonsultasi dengan Kemenkeu. Sehingga penerbitan nomor register Perda agak sedikit terlambat.

“Beberapa hari lalu kami dapat informasi demikian. Kalau Kemendagri konsultasi dengan Kemenkeu. Tentu kami tanyakan hubungannya apa? Ini Perda pajak daerah,” ungkap Sumi.

Ia menilai proses yang tengah dilakukan Kemendagri tidak seperti yang diharapkan. Karena masalah harga pertalite di Riau sudah sangat genting. Serta diperlukan oleh masyarakat banyak. Maka perlu langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 “Kami DPRD bahkan bisa menuntaskan revisi Perda dalam kurun waktu kurang dari 2 pekan. Itulah buktinya DPRD bekerja serius,” tambahnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook