PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau untuk mengawal pelaksanaan program rencana strategis (Renstra) 2025-2026.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Rancangan Renstra Setdaprov Riau tahun 2025-2026 di Kantor Gubernur, Jumat (15/12). “Kepada seluruh Biro Setdaprov Riau untuk memastikan seluruh program tolong dijaga ketat, agar terfokus dalam pencapaian target,” tegas Sekdaprov.
Dijelaskannya, FPD sendiri bertujuan untuk menajamkan dan menyinkronisasikan program kerja antar OPD di lingkungan Setdaprov Riau. “Jadi jangan nanti dimasing-masing biro lain programnya tapi tidak saling menyambung. Artinya dalam penyusunan ini harus jelas,” paparnya.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu FPD telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) transisi tahun 2025-2026. “Kemarin kita sudah buat RPD transisi, untuk mengisi kekosongan dari RPJMD terakhir 2024. Sebelum terpilihnya nanti Penjabat (Pj) Gubernur Riau tahun 2024,” jelasnya.
Melalui FPD, ia berharap para pimpinan biro dapat memperhatikan kebutuhan, pemenuhan dan pelaporan Renstra tahun 2025-2026 dengan baik. “Nanti dari hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam berita acara dan dijadikan bahan penyusunan Renstra 2025-2026. Selanjutnya akan dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan Provinsi Riau,” ujarnya.
Plt Asisten III Setdaprov Riau Aryadi menyebutkan, pada FPD merupakan wadah singkronisasi antar organisasi perangkat daerah terkait mengenai pelaksanaan urusan pemerintah daerah dalam merumuskan program, dan fungsinya masing-masing.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan Renstra, program dan kegiatan di lingkungan Setdaprov Riau untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah tahun 2025-2026.
“Dalam rangka penyusunan Renstra Setdaprov Riau tahun 2025-2026 dengan pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Kemudian akan dilakukan penyesuaian perencanaan program dan kegiatan prioritas yang berdasarkan pagu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.(sol)