(RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperpanjang waktu pengunggahan dokumen bagi para peserta yang dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2019. Waktu unggah dokumen diperpanjang hingga 21 November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, awalnya panitia seleksi CPNS tahun 2019 sudah menetapkan waktu untuk unggah dokumen persyaratan tersebut mulai 6-15 November 2020. Namun karena masukan dari berbagai pihak, akhirnya waktu unggah dokumen tersebut diperpanjang.
“Iya, waktu unggah dokumen syaratnya diperpanjang. Saya baru dapat informasi dari Kepala Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru,” kata Ikhwan.
Terkait adanya informasi terbaru tentang perpanjangan waktu unggah dokumen syarat CPNS tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BKN regional XII di Pekanbaru. Setelah itu, baru pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi.
“Besok (hari ini, red) kami akan rapat koordinasi dengan BKN regional XII untuk membahas pengumuman secara resmi. Namun memang pihak BKN juga sudah membuat pengumuman melalui media sosialnya,” sebutnya.
Terkait perpanjangan waktu unggah dokumen tersebut, menurut Ikhwan, Pemerintah Provinsi Riau juga termasuk salah satu yang mengusulkan. Pasalnya, di Riau terjadi penumpukan saat pengurus beberapa dokumen syarat seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang hanya dipusatkan di satu rumah sakit.
“Selain terjadi penumpukan orang saat pengurusan dokumen itu, ada juga para peserta CPNS yang lulus juga kesulitan saat upload dokumen. Jadi tentunya dengan perpanjangan waktu itu, para peserta yang dinyatakan lulus bisa lebih tenang dan memiliki waktu tambahan untuk mengurus segala kelengkapan,” ujarnya.
Ikhwan kembali mengingatkan, untuk unggah dokumen syarat CPNS tersebut bisa dilakukan secara online tersebut bisa melalui laman sscn.bkn.go.id. Beberapa dokumen yang diupload diantaranya yakni daftar riwayat hidup, menyampaikan kelengkapan dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
“Kelengkapan lainnya yang harus dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus yakni pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah. Ijazah dan transkrip nilai asli, print out daftar riwayat hidup,” kata Ikhwan.
Selain itu, lanjut Ikhwan, syarat lainnya yakni surat pernyataan sesuai dengan lampiran pada pengumuman, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba serta bukti pengalaman bekerja jika memiliki masa kerja dari pejabat yang berwenang.
“Apabila peserta seleksi CPNS Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru