RIAU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp41,86 miliar. Angka itu bersumber dari wajib pajak yang memanfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini bertujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Adapun sasarannya yakni, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Sedangkan, denda yang dihapuskan akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana menyampaikan, sudah ada puluhan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan denda pajak. Diyakini, jumlah itu akan terus bertambah seiring program tersebut masih berlangsung hingga pertengahan Desember mendatang.
"Hingga 13 November, sudah 40.460 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengikuti pemutihan denda PKB dan BBKNB," ungkap Indra Putrayana, Jumat (15/11) kemarin.
Dari jumlah itu, sambung Indra, masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 30.797 unit dan sisanya kendaraan roda empat sebanyak 9.376 unit. Sedangkan, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebesar Rp41,86 miliar dan denda yang diputihkan mencapai Rp14,6 miliar.
"Saat ini tambahan PAD dari sektor pajak mencapai Rp41,86 miliar. Kita optimis menjelang akhir pelaksanaan program ini, target Rp60 miliar bakal tercapai," imbuhnya.
Indra memaparkan, dari 12 kota/kabupten di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru masih menjadi tertinggi dengan wajib pajak yang memfaatkan program tersebut sebanyak 15.617. Disusul Kabupaten Kampar 3.341, Bengkalis 3.010, Siak 2.612, Pelalawan 2.417 Rokan Hulu (Rohul) 2.424 dan Dumai 2.715
"Indragiri Hulu 2.469, Indragiri Hilir 1.830, Rokan Hilir 1.795, Kuansing 1.668 dan Kepulauan Meranti 562," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya berharap, kepada pemilik pemilik kendaraan bermotormempunyai tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan program yang berlangsung pada 14 Desember 2019 mendatang. "Harapan kami mudah mudahan tingkat partisipasi masyarakat mengikuti program penghapusan denda ini semakin meningkat menjelang akhir pelaksanaannya," harap Indra.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, disebutkan Indra, pihaknya gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Di antaranya razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih hingga akhir tahun bekerja sama dengan jasa raharja dan kepolisian. "Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tutup Indra.(gem)
Laporan M HAPIZ dan RIRI RADAM, Pekanbaru