Anak di Bawah Umur Terlibat Peredaran Sabu

Riau | Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:31 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - MH ditangkap kepolisian. Anak di bawah umur ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama NY (30), Ahad (14/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka berdua ditangkap di Jalan  Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Dari tangan pelaku diamankan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu. Satu unit handphone merek Mito warna merah, satu unit handphone merek Strawberry warna hitam.

Penangkapan berawal ketika Sat Narkoba Polres Dumai mendapat Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang selalu menjual narkotika jenis sabu-sabu di TKP, lalu Tim Sat Narkoba Polres Dumai menemukan seorang laki-laki seperti yang diinformasikan tersebut. Di TKP lalu, tim melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti, lalu tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

"Kedua pelaku ini sedang diperiksa," ujar Paur Kasubag Humas Polres Dumai Ipda Dedi Nofarizal, Senin (15/10).

Ia mengatakan hingga saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Dumai. "Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook