ROHIL (RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi gratifikasi kepada seluruh stake holder di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/8) di Bagansiapiapi.
Hadir sebagai narasumber Group Head Direktorat Gratifikasi KPK-Kedeputian Pencegahan Andi Purwana, turut hadir Bupati Rohil H Suyatno AMp, Wabup Drs Jamiludin, Sekdakab Drs H Surya Arfan MSi, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dewan, pejabat serta kepenghuluan se-Rohil.
“Kegiatan di sini terkait pencegahan korupsi, salah satu konteks pencegahan adalah pengendalian gratifikasi dimana tujuan utamanya meningkatkan pelyanan publik yang lebih baik,” kata Andi Purwana.
Ia memberikan contoh bahwa sesuatu yang bersifat pelayanan publik tidak dibenarkan menerima sesuatu atau hadiah. Itu berarti penguna layanan tidak membayar lebih sesuai dengan layanan yang ada.
“Kalau gratis, ya gratis. Kalau pelayanan KTP gratis, ya harus gratis. Begitu juga misalnya layanan kependudukan lainnya, kalau ada yang pembayarannya sekian, maka harus sekian itu saja. Penerima manfaatnya adalah masyarakat, itu tujuan utama konteks pencegahan terutama berkaitan dengan gratifikasi,” katanya.
Selanjutnya terang dia, pencegahan sekarang menjadi salah satu poin yang dinilai di ranah pencegahan korupsi. Sudah ada Peraturan Presiden (PP) yang dikeluarkan. Nantinya setiap pemda harus melaporkan bagaimana kegiatan rencana aksi, pencegahan korupsi termasuk pemda harus punya pencegahan terkait pengendalian gratifikasi, pelaporan LHKPN seperti e-budgeting, e-planning, seperti apa anggaran dalam rangka usaha pencegahan korupsi.
Bupati Rohil H Suyatno AMp menyampaikan terimakasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan itu. “Ini dilakukan kerjasama pemerintah daerah dengan KPK, Alhamdulilah respon seluruh peserta maupun KPK sangat baik bahkan peserta sampaikan masukan di luar topik gratifikasi, berbagai pertanyaan tetap dilayani KPK,” ujar Bupati.
Lebih jauh Ia mengatakan, pencegahan merupakan sesuatu yang penting, sebelum tindak pidana korupsi terjadi.
Dengan adanya bekal ilmu yang disampaikan tentunya sangat bermanfaat untuk kepentingan semua pihak termasuk agar tidak terjebak pada tindakan Gratifikasi.(adv)