RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil menangkap tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu berinisial BI alias Moncos (31). Tersangka warga Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat ini merupakam mantan honorer Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu. “Selain 13 paket sabu, juga diamankan satu unit alat hisap sabu dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (15/7).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Titian Tinggi Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat. Sehingga pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 13.45 WIB, unit Resintel Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Sukajadi Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Hanya saja pada saat penangkapan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil bening yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan juga sebanyak 12 bungkus sabu di dalam kotak permen pagoda warna hitam.
Penangkapan tersangka juga disaksikan oleh Ketua RT 010 yakni Khoyimul Huda Mukolik. “Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya,” ungkapnya.
Atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan saat ini tim Opsnal Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti tersebut.
Untuk dugaan curat yang terjadi di Dusun Titian Tinggi Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat masih terus didalami. “Kuat dugaan, tersangka selain pemakai dan pengedar Sabu juga sebagai pelaku curat,” terangnya.(kas)