KRIMINAL

1 Hari, Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu di Riau

Riau | Selasa, 16 Juni 2020 - 10:10 WIB

1 Hari, Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu di Riau
Kepala BC Kota Dumai Fuad Fauzi didampingi Kapolres Dumai AKBP Andri AnantaYudistira, Palaksa Lanal Dumai Letkol (KH) Kaisar Parhan dan beberapa pejabat lainnya saat ekspose penangkapan narkoba jenis sabu-sabu di kantor BC Kota Dumai, Senin (15/6/2020). (HASANAL BULKIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Bumi Riau. Dalam satu hari, sebanyak 52 kilogram (kg) sabu asal Malaysia berhasil disita dari empat tersangka di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait penyeludupan narkotika jenis sabu di dua daerah. Yakni Bagansiapiapi (Rokan Hilir) dan Kota Dumai.

Atas informasi itu, tim dari BNN turun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, petugas melakukan penangkapan di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi,  Sabtu (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di depan Hotel Amaroza. Di sana, petugas meringkus dua tersangka tanpa perlawanan. Terhadap penangkapan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi BM 1604 LT. Di dalam kendaraan roda empat ini, ditemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus  sabu kemasan berwarna kuning keemasan dengan berat 20 kg.


Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai (BC) Dumai bersama dengan tim BNN. Pengungkapan itu dilakukan di perairan Tanjung Leban, Dumai.  32 kg sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning. Saat itu juga diamankan dua tersangka beserta barang bukti lainnya. Yaitu satu unit kapal nelayan penangkap ikan beserta peralatan-peralatan untuk melaut.

Sabu itu disinyalir akan diseludupkan dari Malaysia ke Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba  tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia. Sabu itu kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru. Adapun keempat tersangka yang diamanka di dua laokasi itu berinisial MR, SS, RS, dan YF.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, Kompol Khodirin membenarkan, adanya pengungkapan 50 kg sabu di dua lokasi di Bumi Melayu. Dikatakan Khodiri, pengungkapan itu dilakukan oleh BNN RI pada, Sabtu (13/6) lalu.  

"BNN Pusat di Rohil sabu 20 kg dan di Dumai 30 kilogram. Itu pada hari Sabtu," ungkap Kompol Khodirin, Senin (15/6).

Terhadap penangkapan ini, lanjut perwira berpangkat bunga melati satu, BNN RI masih melakukan pengembangan. Hal itu, untuk memburu keterlibatan pelaku lain dalam peredaran barang haram senilai puluhan miliaran rupiah.

"Kemungkinan kasus ini masih dalam pengembangan," imbuh Kompol Khodirin.

Selamatkan 161 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
BC Dumai akhirnya merilis hasil tangkapan narkoba  jenis sabu-sabu dengan berat kotor 32 kg) di kantor BC Kota Dumai Jalan Datuk Laksamana, Senin (15/6. Dari hasil rilis diketahui penangkapan narkoba dengan jumlah besar tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan  sekitar 161 ribu jiwa.  "Ini penangkapan yang cukup besar pada 2020 ini," ujar Kepala BC Kota Dumai Fuad Fauzi saat menyampaikan rilis kasus.

Ia mengatakan wilayah perbatasan yang secara geografis masih terdapat begitu banyak celah, rupanya masih menjadi peluang besar mereka untuk menyelundupkan barang barang haram ke Indonesia.

"Para bandar narkoba berupaya melibatkan masyarakat setempat sebagai kurir atau transporter barang barang haram tersebut," tuturnya.

Fuad menyebutkan kesenjangan ekonomi,  susahnya lapangan pekerjaan, tawaran upah yang sangat menggiurkan, nampaknya menjadi variabel yang digarap dengan apik oleh para pemain dan bandar besar Narkotika.

"Seperti penyeludupan ini, dua kurir yang diamankan di upah sekitar Rp20 juta sekali mengantar," sebutnya. Fuad menuturkan pengungkapan penyeludupan narkoba ini merupakan hasil kerjasama antara semua pihak baik dari TNI AL, BNN dan kepolisian.

"Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Dumai dan sekitarnya, yang telah membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika khususnya di wilayah kota Dumai," terangnya.

Ke depannya, kerja sama dalam membrantas narkoba ini harus lebih di tingkatkan sehingga penyeludupan narkoba tidak ada lagi.

"Kasus ini akan kami serahkan ke BNN pusat untuk di tindaklanjuti," terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan kronologi penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Awalnya BC Dumai mendapatkan  informasi dari masyarakat  pada Jumat (12/6)  sekitar pukul 23.30 WIB, bahwa akan ada kegiatan pengiriman Shabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai Dumai segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal dengan membentuk beberapa tim untuk disebar ke beberapa titik yang berpotensi menjadi landing spot ataupun daerah perlintasan. Setelah dilakukan briefing langsung oleh Kepala Kantor, tim langsung bergerak ke lokasi masing masing.

"Kami mengerahkan 3 (tiga) unit kapal patroli Bea dan Cukai, untuk mendukung kegiatan ini," tuturnya.

Tidak mudah, petugas harus menunggu  lebih dari 12 (dua belas) jam. Tim dengan sabar menunggu di pos masing masing, akhirnya penantian petugas mulai menemukan titik terang pada hari Sabtu siang.

"Salah satu tim mencurigai pergerakan speedboat dengan kecepatan tinggi menyusuri perairan Tanjung Lebam Dumai, dari arah Bengkalis," terangnya.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal penyelundup berusaha kabur bahkan mencoba melakukan provokasi kepada petugas. Mereka melakukan perlawanan dengan berupaya menabrakkan speed boatnya kepada kapal patroli Bea Cukai. Malang speedboat mereka justru mengalami kerusakan dan akhirnya tenggelam/kandas.

"Dari penindakan ini, berhasil diamankan dua orang pelaku, masing masing berinisial RI dengan identitas warga Pulau Rupat usia 26 Tahun Lajang pekerjaan petani  karet, pelaku ke-2 inisial MY (32)  tinggal di kota dengan pekerjaan nelayan," tuturnya.

Selain itu, petugas juga berhasil juga diamankan 30 (tiga puluh bungkus) barang berupa kristal bening yang dikemas dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang.

"Setelah dilakukan pencacahan dan pengujian, di dapatkan barang bukti berupa sabu-sabu (methaphetamine) dengan berat kotor 32.196 gram, di perkiraan nilai barang sekitar Rp32 milliar," tutupnya.(rir/hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook