PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah menyebar surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan di perusahaan-perusahaan yang ada di Riau.
Surat edaran tersebut bermaksud untuk mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Disnakertrans provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar tersebut. Terdapat dua poin inti yang disampaikan, pertama yakni terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan disuatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya. Kemudian aturan waktu pembayaran THR.
“Untuk waktu pembayaran, kami minta pihak perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri. Kalau untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentu pihak perusahaan sudah tahu hal tersebut,” katanya.
Karena surat edaran ini sudah bersifat rutin setiap tahunnya, lanjut Rasidin, pihaknya berharap para pimpinan perusahaan sudah jauh-jauh hari menyiapkan THR bagi karyawannya. Atau THR sudah bisa dibayarkan dua pekan sebelum Idul Fitri, sehingga para karyawan dapat mempersiapkan keperluan Idul Fitri sejak awal.
“Jadi surat edaran tersebut bermaksud mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran THR,” ujarnya.
Untuk posko pengaduan THR, menurut Rasidin juga sudah disiapkan. Selain di kantor Disnakertrans Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, posko Disnakertrans Sebar SuratEdaran Pembayaran THR pengaduan THR ini juga akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.
“Jadi karyawan yang haknya mendapatkan THR tidak dipenuhi pihak perusahaan, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut. Kami sudah menyiapkan posko pengaduannya di Disnakertrans Provinsi Riau, di kabupaten kota juga ada,” sebutnya.
Dari sisi pengawasan, pihak Disnakertrans Provinsi Riau juga akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Dengan adanya langkah tersebut, pihaknya berharap agar tidak ada lagi permasalahan pembayaran THR tahun ini di Riau.
“Pengawas kami nanti akan mengecek langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Tujuan supaya persuahaan tidak lengah dalam membayarkan THR, begitu dapat laporan, hari itu juga kami turunkan petugas untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.(sol)