Tak Taati Aturan, Sanksi Menanti

Riau | Rabu, 16 Januari 2019 - 12:00 WIB

BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Setiap kalangan perusahaan yang beroperasi di Rokan Hilir (Rohil) diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan taat dengan aturan yang berlaku. Salah satu hal yang penting misalnya terkait dengan taat pada perizinan dan kegiatan penanaman modal yang ada. 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Selasa (15/1) di Bagansiapi-api.

“Setiap kegiatan usaha harus mentaati hukum salah satunya menyangkut perizinan, setiap perusahaan di Rohil harus memiliki izin. Selain itu terkait dengan penanaman modal juga harus di laporkan ke pemerintah,” kata Acil Rustianto.
Baca Juga :Gelar Patroli Serentak, Jaga Situasi Tetap Kondusif Jelang Pemilu

Ia menyayangkan untuk hal tersebut tingkat kesadaran yang ada dinilai masih rendah, palingan hanya sekitar 20 persen terutama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau yang bergerak di sektor perkebunan malahan terangnya ada yang masih belum mengantongi izin sama sekali. 

“Padahal sesuai dengan Undang-Undang (UU) setiap usaha yang tak berizin ada sanski, mulai dari surat teguran, pembatasan usaha, pembekuan usaha sampai pada hukuman penjara,” katanya. 

Ke depan ia mengharapkan komunikasi yang ada dapat lebih ditingkatkan lagi, sehingga tumbuh kesadaran di kalangan perusahaan untuk memandang pemerintah daerah atau dinas terkait sebagai mitra.

Pemerintah terangnya tentu tidak ingin mempersulit keberadaan perusahaan yang dipandang sebagai investor yang memberikan kontribusi bagi daerah minimal untuk lingkungan operasionalnya.

Acil juga mengeluhkan adanya kejadian dimana ketika pihaknya datang ke salah satu PKS hanya diterima di pos penjagaan saja. Padahal saat itu anggotanya yang datang berpakaian dinas.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook