Baru Satu Daerah Selesai Dievaluasi APBD Perubahan 2022

Riau | Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:00 WIB

Baru Satu Daerah Selesai Dievaluasi APBD Perubahan 2022
INDRA (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, saat ini masih terus melakukan evaluasi draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota se-Riau.  

Dari 12 kabupaten/kota, baru Kota Dumai selesai dan telah diteken SK-nya. Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengusulkan draf APBD-P Dumai 2022 lebih awal. 


"Evaluasi APBD-P kabupaten/kota baru Dumai yang sudah selesai," kata Kepala BPKAD Riau Indra SE melalui Sekretaris BPKAD Ispan S Syahputra. 

Selain itu, kata Ispan, draf APBD-P Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis saat ini proses penandatanganan SK Gubernur Riau. "Kalau kabupaten/kota lainnya saat ini masih menunggu jadwal fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.  

Lebih lanjut dikatakan Ispan, sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD-P kabupaten/kota  berjalan dalam 15 hari kerja.  

"Tapi itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Misalnya Pekanbaru, mereka menyampaikan dokumen 30 September, namun dokumen secara lengkap disampaikan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi tanggal 10 Oktober 2022," jelasnya.  

Intinya, tambah Ispan, Pemprov Riau berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai tahapan dan jadwal yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pemprov Riau telah menerima usulan draf APBD-P tahun 2022 kabupaten/kota se-Riau. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak menyampaikan usulan draf APBD-P 2022.

"Sudah semua kabupaten/kota menyampaikan draf APBD-P 2022, kecuali Kuansing karena tidak ada  anggaran perubahan," kata Kepala BPKAD Riau Indra. 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah kabupaten/kota mengusulkan draf APBD-P, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan harmonisasi 15 hari kerja terhitung sejak draf diusulkan.

"Untuk proses harmonisasi kami membutuhkan waktu 15 hari kerja sejak draf APBD-P 2022 kabupaten/kota disampaikan. Sama dengan draf APBD-P Pemprov Riau masih proses harmonis karena baru masuk pada awan pekan ini," tuturnya.

Dijelaskan Indra, meskipun harmonisasi APBD P kabupaten/kota di Riau dilakukan di Pemprov Riau. Namun juga nantinya harus terlebih dahulu di konsultasikan ke Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.(sol) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook