Tunjangan Transportasi Dewan Rp12,75 Juta Per Bulan

Riau | Senin, 15 Oktober 2018 - 16:00 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)- Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, setiap bulannya penghasilan yang diterima oleh 31 anggota DPRD Rohul sekitar Rp44,2 juta per bulan.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sementara penghasilan yang diterima Ketua DPRD Rohul Rp46 juta perbulan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rohul Rp44,7 juta per bulan. Total penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan itu, diluar tunjangan dana reses yang dilaksanakan 3 kali dalam 4 bulan sekali, masa persidangan dalam setahun.

Pelaksanaan reses 45 jumlah anggota DPRD Rohul itu, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya itu, masing-masing anggota dewan menerima uang tunjangan sebesar Rp8.925.000.

Sekwan Kabupaten Rohul Drs Budhia Kasino menjawab Riau Pos, Jumat (14/10) menjelaskan, penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul setiap bulannya mengacu kepada PP Nomor 18 tahun 2017.

Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penetapan pengahasilan dan hak wakil rakyat di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk itu, dihitung oleh Apraisal KPKNL khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.

Budhia Kasino menjelaskan penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Rohul yang diterima setiap bulannya tidaklah sama. Secara rinci, mantan Kepala Badan Kesbangpol Rohul itu menyampaikan, gaji pokok Ketua DPRD Rohul Rp6,3 juta perbulan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rohul Rp5 juta perbulan, sementara anggota DPRD Rohul menerima Rp4,5 juta perbulan

Sementara untuk tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD Rohul Rp8,9 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp9,8 juta.

Namun untuk tunjangan transportasi khusus diberikan kepada anggota DPRD Rohul dengan besaran Rp12.75 juta per bulan, karena anggota DPRD yang selama ini mendapatkan pinjam pakai mobil dinas, dengan diberlakukannya PP Nomor 18 tahun 2017, tidak lagi menggunakan mobil dinas, kecuali pimpinan DPRD Rohul

‘’Untuk tunjangan perumahan (pimpinan dan anggota DPRD) dan transportasi anggota DPRD Rohul dihitung oleh Appraisal KPKNL sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Untuk tunjangan transportasi anggota DPRD Rohul Rp12,75 juta,’’ jelasnya untuk tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rohul masuk ke dalam kategori sedang.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook