JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Total tenaga PPPK yang diterima sebanyak 7.688 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang penetapan keperluan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penerimaan tenaga PPPK guru yang akan diterima sebanyak 7.297 orang, tenaga teknis sebanyak 223 orang, dan tenaga kesehatan 168 orang. Jumlah tersebut juga sudah ditetapkan oleh Menpan-RB.
“Total penerimaan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun ini sebanyak 7.688 orang untuk tiga jenis pekerjaan yakni guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan," ujar Ikhwan Ridwan, Rabu (14/9).
Setelah mendapatkan kepastian formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan-RB tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaan seleksinya. Karena dalam surat Menpan-RB tersebut, baru penetapan formasi. “Kalau untuk seleksinya kapan, kita juga masih menunggu petunjuk teknisnya. Jadi belum bisa dipastikan kapan," sebutnya.
Sementara itu, untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Ikhwan menyebutkan bahwa tahun ini belum ada, meskipun setiap tahun PNS yang pensiun di lingkungan Pemprov Riau mencapai ratusan orang. “Kalau untuk penerimaan CPNS tahun ini belum ada. Padahal setiap tahunnya ratusan PNS pensiun," katanya. Ya, sebanyak 636 PNS di lingkungan Pemprov Riau memasuki masa pensiun tahun ini. Sementara itu, untuk penerimaan PNS baru hingga saat ini tergolong minim.
“Tahun ini ada 636 pegawai Pemprov Riau yang pensiun. Kalau ada penerimaan tentu kita usulkan. Tapi kan tahun ini belum ada arahan pemerintah pusat untuk penerimaan CPNS," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan kondisi banyaknya PNS yang pensiun tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan yang disesuaikan dengan jumlah pegawai pensiun tahun ini.
“Intinya kalau ada buka kita usulkan kuota penerimaan CPNS. Karena setiap tahun banyak PNS yang pensiun," ujarnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANTS Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Prioritas pertama yakni tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
“Ya, (mereka, red) langsung mengisi bila formasi tersedia dengan sebelumnya submit SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional, red)," ungkapnya. Kemudian, untuk pelamar prioritas II dan III adalah THK-II dan para guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara, lanjut dia, untuk lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menambahkan, pengkategorian pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. “Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan, tes tahun ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, soal-soal ujian pun telah tersedia. “Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkapnya.
Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara. Soal celah kecurangan, Suharmen menegaskan tak akan ada toleransi. Peserta akan langsung didiskualifikasi, bukan hanya pada tes tahun itu tapi juga seterusnya. “Tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya, karena NIK mereka sudah kami catat," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui KemenPANRB menetapkan sebanyak 530.028 keperluan ASN nasional tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338, dengan rincian 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, menjelaskan, pada rekrutmen kali ini, penataan tenaga non-ASN jadi salah satu prioritas pemerintah, terutama dalam pemenuhan keperluan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan (nakes). Fokus lainnya, keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait ASN ini, fenomena yang terjadi ialah penyebarannya yang tidak merata dan menumpuk di kota-kota besar. Bukan hanya itu, ketimpangan ini juga dipicu ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah resmi menjadi abdi negara. Padahal, proses rekrutmen, penyebaran, dan keperluan tiap tahun instansi pusat dan daerah pun sudah sangat transparan.
"Setiap tahun akhirnya banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," keluh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Masalah ini, menurutnya, akan terus terjadi meski ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan banyak yang direkrut jika tak ada upaya nyata. Karenanya, ia telah berdialog dengan pemda untuk mencari solusi atas hal ini.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini pun telah meminta pada BKN agar dibuat aturan tegas soal kesiapan ASN untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Sehingga, diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN ini, Anas pun sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Termasuk dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.(mia/das)
Laporan: SOLEH SAPUTRA dan JPG (Pekanbaru dan Jakarta)