PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Provinsi Riau Merumuskan Isu Strategis

Riau | Rabu, 15 September 2021 - 12:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Provinsi Riau melaksanakan konsultasi publik penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Riau secara virtual, Selasa (14/9). Konsultasi publik ini dilakukan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak terkait penentuan isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau.

Pelaksanaan konsultasi publik tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Baik sektor pemerintah pusat perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Selajutnya, pemerintah daerah (Pemda), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), badan usaha/perusahaan, perguruan tinggi, asosiasi, dan media.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr Ir Mamun Murod MM MH mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan penyusunan RPPEG Provinsi Riau yang dimulai sejak 30 Juni 2021 melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau.

Diungkapkannya, penyusunan RPPEG ini juga didukung oleh KLHK, BRGM, United Nations Development Programme (UNDP) serta kolaborasi dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Riau.

"Melalui konsultasi publik ini diharapkan RPPEG yang disusun menjadi lebih komprehensif dan sesuai kondisi aktual di Provinsi Riau," ungkap Mamun Murod dalam sambutannya.

Mewakili tim penyusun RPPEG Provinsi Riau, Koordinator PSLH LPPM Universitas Riau Dr Suwondo MSi menyampaikan rumusan isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Riau baik aspek ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB. Dijelaskannya, isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada aspek ekonomi meliputi kesenjangan pembangunan wilayah, produktivitas pertanian lahan gambut rendah, dan tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara isu strategis aspek sosial meliputi terbatasnya infrastruktur dan akses pelayanan dasar, keberlangsungan kemandirian pangan, dan peningkatan pertumbuhan penduduk. Kemudian, isu strategis aspek lingkungan meliputi alih fungsi dan kerusakan lahan gambut, emisi gas rumah kaca, kebakaran hutan dan lahan, penurunan keanekaragaman hayati, rendahnya tata kelola air pada lahan gambut, serta banjir dan abrasi gambut.

Lebih lanjut dijelaskannya, sedangkan isu strategis aspek hukum dan tata kelola meliputi konflik pemanfaatan ruang dan lahan, kapasitas dan peran kelembagaan dalam PPEG, serta pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum dalam pengelolaan gambut.

"Isu strategis tersebut merupakan rumusan awal dari tim penyusun RPPEG Provinsi Riau. Sehingga diharapkan dukungan dari para pihak baik sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha/perusahaan, asosiasi, media, dan pihak lainnya, agar memberikan saran masukan untuk penyempurnaan rumusan isu strategis PPEG di Provinsi Riau," ujarnya.(dof/adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook