PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rahmat Nazar Hasibuan telah menikmati kebebasan. Ia sudah selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tembilahan sejak Mei 2021 lalu.
Ya, Rahmat harus menjalani hukuman selama tiga tahun karena keterlibatannya pada penyerangan Mapolda Riau pada 2018 lalu. Sejak itu pria 23 tahun ini terpaksa hidup di dalam penjara. Tapi kini Rahmat sudah bebas. Ia telah kembali ke kampung asalnya di Dumai.
Rahmat mengaku sangat menyesali perbuatannya, karena telah menyusahkan keluarga dan negara. Ia bertekad akan menjadikan pengalamannya sebagai pelajaran untuk meraih kesuksesan di masa yang akan datang.
Bahkan Rahmat berkomitmen akan membantu Polri dalam memberantas paham radikalisme dan intoleran di Indonesia. Rahmat juga menyatakan bahwa dirinya akan menjadi warga negara yang baik serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di kediaman Rahmat, Kelurahan Bukit Batrem Kota Dumai juga telah terpasang bendera Merah Putih. Ia bersiap menyambut hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan RI. ''Semoga dengan semangat HUT kemerdekaan saya bisa mendapatkan pekerjaan untuk meringankan beban orang tua,'" harap Rahmat, Jumat (13/8).
Ia menjelaskan, bahwa semua orang punya masa lalu dan kesalahan, tergantung bagaimana memperbaiki kesalahan tersebut. ''Semoga saya dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat, Selamat hari Kemerdekaan ke-76 RI,'' ujarnya.
Laporan: Abdul Gafur (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman