PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menemukan adanya aset milik Pemerintah Provinsi Riau di Kota Dumai. Aset berupa tanah dengan luas 25 hektare itu diduga sengaja dihilangkan, demi keuntungan oknum tertentu. Hal itu tentu saja merugikan pemerintah mencapai ratusan miliar.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Selasa (14/8) siang. Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli pertama kali sekitar tahun 2002. Dengan peruntukan pembangunan Dumai Industrial Park. Bahkan dirinya juga memiliki bukti berupa penganggaran oleh pemerintah untuk pembelian lahan tersebut.
“Tapi setelah beberapa tahun, aset itu diduga sengaja dialihkan oleh oknum tertentu untuk mendapat keuntungan. Ini yang akan kami coba telusuri kembali,” ujarnya.
Dari informasi yang ia terima, aset tersebut kini telah berpindah tangan. Tanpa ada prosedur yang jelas. Seperti surat jual beli aset atau legalitas perpindahan lainnya. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk meluruskan masalah tersebut.
“Kami akan segera panggil BPKAD. Apakah hilang di pencatatan daerah. Aset itu ada, pencatatan tak ada. Pencatatan ada, asetnya tak ada. Mestinya tercatat di aset daerah. Yang kedua catatannya ada tapi sudah jadi punya orang,” tukasnya.
Dalam pertemuan bersama instansi terkait itu nanti, pihaknya akan mendatangkan saksi. Baik dari petugas yang melakukan pembayaran tanah tersebut dan anggota DPRD yang menjabat kala itu.(mng)
(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)