PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satgas Penanganan Covid-19 Riau mengingatkan masyarakat waspada jika menerima tamu yang berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Pasalnya, saat ini di daerah tersebut sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi mengatakan, kewaspadaan tersebut harus dilakukan karena saat ini penerbangan dari beberapa daerah tersebut masih dibuka ke Riau. Sehingga kemungkinan orang yang terpapar Covid-19 datang ke Riau masih ada.
"Saat ini kasus Covid-19 di Pulau Jawa sedang naik, tapi di Riau justru turun. Tentunya kita bersyukur dengan kondisi ini, namun tidak bisa membuat kita lengah," kata Indra Yovi saat konferensi pers, Senin (14/6).
Dengan tingginya angka Covid-19 di Jawa, Indra Yovi meminta masyarakat Riau waspada jika menerima tamu dari Jawa. Karena di beberapa kasus, ada pasien yang tes antigen negatif, namun setelah di tes PCR hasilnya positif.
"Ini tentunya harus menjadi kewaspadaan, karena saat ini syarat perjalanan hanya menggunakan antigen," ujarnya.
Karena itu, jika menerima tamu dari Jawa untuk keperluan dinas, maka saat pelaksanaan rapat hendaknya tetap menggunakan masker. Sementara jika tamu yang merupakan keluarga, selama di rumah juga tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 163 pasien positif Covid-19 di Riau per Senin (14/6). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau hingga saat ini 65.883 orang.
"Kemudian pasien sembuh bertambah 546 sehingga total 60.253 orang sudah sembuh. Pasien meninggal dunia bertambah 9 orang sehingga total nya1.772 orang," katanya.
Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit 616 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri 3.242 orang.
"Sementara itu, untuk suspect yang menjalani isolasi mandiri 4.580 orang dan yang isolasi di rumah sakit 154 orang. Total suspect yang selesai menjalani isolasi 90.585 meninggal dunia 305 orang," ujarnya.
Hanya PPKM Mikro Diperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Kota Pekanbaru yang berlaku sejak 31 Mei sampai 13 Juni tak diperpanjang. Kini, yang masih berlaku dan diperpanjang penerapannya adalah PPKM mikro tingkat rukun warga (RW).
PPKM se-Pekanbaru diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (30/5). Setelah berakhir, belum ada rencana untuk melakukan perpanjangan penerapannya. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Senin (14/6).
"Kami belum akan memperpanjang PPKM di Kota Pekanbaru," kata dia.
Dia melanjutkan, Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sekarang masih menunggu hasil pemetaan tingkat kerawanan Covid-19. Di lapangan, optimalisasi tim satgas masih dilakukan. "Mereka akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat usaha," tegasnya.
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru meski PPKM tingkat Kota Pekanbaru tak diperpanjang tetap akan memastikan pengelola tempat usaha tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kami pantau hotel dan restoran, maka mereka harus menerapkan prokes di tempatnya," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang. Disebutkannya, yang tetap akan berlaku adalah PPKM mikro.
"PPKM mikro diperpanjang secara nasional," jelasnya.
Sebelumnya, dalam PPKM se-Pekanbaru yang berakhir 13 Mei kemarin, Wako Pekanbaru Firdaus menerbitkan SE yang ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah se-Kota Pekanbaru serta masyarakat.
Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se-Kota Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
"Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.
Kedua, kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home ( WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat makan atau minum di tempat sebesar 50 persen.
"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.
Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.(sol/ali/rio)