PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3) siang. Pada sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, Andi Putra didakwa menerima suap atas pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit.
Pada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto disebutkan, Andi Putra didakwa telah menerima Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diberikan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang telah lebih dulu menjalani persidangan.
"Telah menerima Rp500 juta dari total yang Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi,’’ kata JPU dalam dakwaan.
Andi Putra sebagai pihak yang berkuasa dan berwenang mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen. Lokasi plasma yang berada di Kampar membuat PT Adimulya Agrolestari yang sebagian kebunnya berada di Kuansing ingin menghindari kewajiban membangun kebun di wilayah Kuansing. Uang suap itu diduga supaya perusahaan tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan yang menjadi syarat keluarnya HGU.
JPU mendakwa Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 12 huruf a adalah: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."
Sementara Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling ba nyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."
Pada sidang tersebut, terdakwa hadir secara virtual, sementara yang hadir langsung dalam persidangan adalah sejumlah penasihat hukumnya.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, sesuai penetapan majelis hakim PN Pekanbaru, kemarin digelar persidangan perdana dengan terdakwa Andi Putra. "Acara sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali Fikri, Senin (14/3).
Seperti diketahui sebelumnya, Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari pada 18 Oktober 2021 lalu. Selain Andi Putra, GM PT Adimulya Agrolestari Sudarso juga ikut terjaring OTT dan telah menjalani sidang lebih dulu.
Andi Putra telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari yang dijanjikan senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan jabatannya saat itu sebagai Bupati Kuansing periode 2021-2026. Salah satu penasihat hukumnya, Dodi Fernando, enggan berkomentar soal dakwaan.
"Kami akan fokus aja nanti dalam pembuktian di persidangan. Gitu aja ya,’’ ujar Dodi singkat.(end/yus)