PENYELUDUP SEMPAT LAWAN PETUGAS

22 Hari, 463 Pelaku Narkoba Ditangkap

Riau | Senin, 15 Maret 2021 - 10:04 WIB

22 Hari, 463 Pelaku Narkoba Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- POLDA Riau melaksanakan operasi antinarkoba pada 18 Februari hingga 11 Maret 2021. Hasilnya, 463 pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan. Jumlah tersebut berasal dari 316 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Riau beserta jajaran. Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian saat ekspose di Mapolda Riau, Ahad (14/3).

Saat ekspose, Kapolda dan jajaran turut menghadirkan seluruh tersangka yang berjumlah ratusan. Para tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka berjejer di tangga halaman belakang Gedung Mapolda Riau. Agung dalam pemaparannya menyebutkan, operasi kepolisian kewilayahan antik Lancang Kuning 2021 merupakan operasi antinarkoba yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Riau dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.


Tertangkapnya para pelaku, dikatakan Agung bertujuan agar tercipta suatu kesadaran dan kewaspadaan masyarakat yang dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sehingga Provinsi Riau terbebas dari narkoba. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 42 kg sabu, 50.236 butir ekstasi, 1,12 kg ganja, dan Rp325 juta uang tunai.

"Kebanyakan tersangka berjenis kelamin laki-laki 424 orang, dan perempuan 39 orang. Sedangkan untuk pekerjaan, hampir sebagian besar adalah pengangguran," tutur Kapolda.

Sedangkan untuk daerah dengan tingkat konsumsi serta peredaraan narkotika terbanyak, dikatakan Kapolda masih terjadi di Pekanbaru. Tepatnya di wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Senapelan atau Kampung Dalam, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Rumbai Pesisir dan Kecamatan Pekanbaru Kota, yakni wilayah Pangeran Hidayat. Untuk kabupaten terdapat di Rokan Hilir, Bengkalis dan terakhir ada di Kota Dumai.

Selain mengekspose hasil tangkapan selama operasi antik, Kapolda juga mengungkap tangkapan baru Direktorat Narkotika Polda Riau dengan jumlah pelaku tiga orang. Upaya penangkapan tiga penyeludup narkoba jenis sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Dumai sempat berlangsung dramatis. Sebab, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Diceritakan Kapolda, penangkapan bermula dari informasi perihal adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diterima Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.

"Pada Rabu tanggal 10 Maret 2021 Tim Opsnal Subdit 1 berangkat ke Dumai yang dipimpin AKBP Hardian Pratama SIK atas informasi masyarakat sekaligus melakukan patroli di perbatasan Rupat dan Melaka bersama tim Bea Cukai," ujar Kapolda.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapati keberadaan terduga pelaku menuju ke arah Kecamatan Pelintung Dumai. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendapati satu unit mobil minibus yang dicurigai sebagai pembawa narkoba.

"Setelah tim melakukan pengadangan dengan menggunakan tiga unit mobil, pelaku tetap memaksa kabur dengan menabrakkan mobilnya ke petugas dengan cara memundurkan kendaraannya. Sehingga petugas melakukan tembakan ke ban dan bodi mobil yang mengakibatkan ban mobil pelaku pecah keduanya sehingga berhenti," sambung Kapolda.

Setelah mobil berhasil dipaksa berhenti, tiga pelaku langsung keluar dan berusaha melarikan diri ke hutan Pelintung. Di sinilah aksi yang lebih dramatis terjadi. Karena saat petugas melakukan pengejaran ke dalam hutan, seorang pelaku berinisial F berusaha merebut senjata api milik Brigadir Reno Putra. Bahkan, Brigadir Reno sempat bergulat dengan F sambil berebut senjata api. Jari tangan Brigadir Reno sempat terluka dan patah lantaran tertembak senjata api yang dipegang dan dicoba diambil pelaku. Namun beruntung, petugas lainnya cepat datang dan memberi pertolongan.

"Dikarenakan membahayakan, maka salah satu petugas melakukan pertolongan dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka F," tutur Kapolda.

Setelah dilakukan pengeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 4 bungkus besar kemasan teh hijau diduga seberat kurang lebih 4 kg dan 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 560 butir. Pelaku kemudian diamankan bersama dua rekan lainnya, I dan HS ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ted)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook