DURI (RIAUPOS.CO) - Kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi minyak oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau bakal berakhir tahun 2021 nanti.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Bengkalis periode 1999-2004, HM Darna kepada Riau Pos di Duri, Kamis (14/2). Pemuka masyarakat setempat sekaligus mantan buruh migas selama belasan tahun di Duri ini menyebut, persoalan limbah operasional Chevron yang masih tersisa di wilayah ini tidak bisa dianggap enteng.
Apalagi, kata Darna, CPI sudah beroperasi di Blok Rokan selama sekitar 95 tahun. Dalam rentang waktu yang tidak pendek itu, tentu saja sangat banyak limbah yang dihasilkan.
Walau sudah ditangani dan diolah, dia meyakini masih ada atau mungkin banyak limbah yang tersisa. Termasuk limbah B3.
“Kontrak CPI mau habis. Persoalan terbesar yang masih tersisa itu adalah masalah limbah,’’ ujarnya. Terutama untuk tanah-tanah yang terkontaminasi B3.
Belakangan, tambah dia lagi, sebagian limbah Chevron pun diinjeksikan kembali ke dalam bumi. Selepas itu dilarang pemerintah, Chevron pun ada menyerahkan sebagian limbahnya ke pabrik semen. Itu pun sudah dilarang pula.
Kemudian PT CPI juga ada menyerahkan penanganan limbahnya ke PPLI Bogor dalam tonase besar untuk didaur ulang. Juga ada limbah yang didaur ulang lalu dibuat jadi batu-bata. Sayangnya, hingga kini batu bata dari bekas limbah itu belum ada pula jaminan aman berdasarkan kajian ilmiah.
Menanggapi hal ini, Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Purnomo mengatakan, PT PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah di Blok Rokan sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia. Program pemulihan yang selamat dan efektif untuk melindungi manusia dan lingkungan.
‘’Operasi dan pemulihan berjalan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan SKK Migas mengarahkan dan menyetujui program pemulihan,” ujar Sonitha dalam rilis jawabannya kemarin.
Program pemulihan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Ia menjelaskan, pekerjaan terkait lingkungan ini merupakan biaya yang ditanggung bersama di bawah Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Rokan. Pemerintah bertanggung jawab atas seluruh keputusan operasional, keuangan, dan investasi. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai pelaksana kegiatan operasi, melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
SKK Migas menunjuk dan menyetujui seluruh kegiatan operasi, termasuk pekerjaan lingkungan.Sementara staf Komunikasi PT CPI di Rumbai, Yulia Rintawati menyampaikan, persoalan penanganan limbah sudah menjadi prioritas utama PT CPI.
‘’Artinya, Chevron sama sekali tidak akan mengabaikan persoalan ini,’’ tegas dia
Hanya saja, lanjut Rinta lagi, setiap pekerjaan untuk penanganan limbah di lingkungan PT CPI sudah ada prosedur bakunya.
“Sebelum limbah ditangani, terlebih dulu harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ucap dia.(sda/hen)