KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Mantan Pj Kades Mentulik Edi Harisman ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (13/12) terkait dugaan korupsi dana bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau tahun 2015 sekitar Rp450 juta di Desa Mantulik, Kecamatan Kamparkiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Pada 2015 APBDes Rp1.123.911.536 di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan provinsi untuk Desa Mantulik yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp500 juta yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015-31/12/2015.
Bahwa Edi Harisman sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 menjabat sebagai Pj Kades Mantulik Kecamatan Kamparkiri Hilir, Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kamparkiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana bantuan provinsi tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik Edi Harisman pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta, pada tanggal 5
Januari 2016 sebesar Rp52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp 25 juta, pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kajari Kampar Amri Rahmanto Sayeksi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial EH. Tetapi yang uniknya dari kasus tersebut, sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak datang dengan alasan kesehatan khususnya gangguan kejiwaan.
"Oleh karena itu, kami penyidik melalui observasi ke Rumah Sakit Jiwa Pekerjaan. Kebetulan hasil observasi yang keluar hari ini (kemaren, red) tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga pada hari ini (kemarin, red) melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Amri Rahmanto, Senin (13/12).
Amri Rahmanto menambahkan, pada tahun 2015 saat itu tersangka menjabat sebagai Camat Kampar kiri Hilir menjadi Pj di Desa Mentulik. Yang mana pada tahun 2015 ada dana bantuan keuangan Provinsi Riau sebesar Rp500 juta yang seharusnya digunakan untuk keperluan desa, namun tersangka menggunakan dana bankeu tersebut untuk keperluan pribadi sekitar Rp450 juta.
"Di situ perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Sementara tersangka dititip di rutan Polres Kampar sampai rampung berkasnya dan dilakukan pemeriksaan JPU. Apabila sudah lengkap segera dilimpahkan. Setelah penetapan dari hakim, baru tersangka dipindahkan ke Lapas Bangkinang. Awalnya memang laporan dari masyarakat, kita penyidikan dan penyelihan sehingga sampai pada pemeriksaan,’’ ujarnya.
Ancaman hukum sesuai dengan pasal dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomo 20/2021 tentang perubahan atas UU RI Nomo 31/199 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun minimal 4 tahun.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang