BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 2,985 kilogram daun ganja kering dan 17,49 gram sabu-sabu dimusnahkan di Mapolres Kampar. Pemusnahan dilaksanakan bersama-sama oleh Kapolres Kampar bersama segenap unsur terkait pada Jumat (13/11).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di gedung Serbaguna Polres Kampar yang dihadiri Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman serta Kapolsek Tapung Kompol Barzawi. Hadir pada kegiatan ini ketua BNK Kampar AKBP Purn H Januarel, tokoh masyarakat Kampar H Nasir, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bangkinang serta ormas Granat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang diungkap Polsek Tapung pada 29 Oktober 2015 lalu saat pelaksanaan razia Operasi Zebra di depan Mapolsek Tapung dengan tersangka AD (35) dan tersangka SC (37).
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Sateres Narkoba serta polsek yang telah bekerja maksimal dengan mengungkap 76 kasus narkoba selama 2015, dimana pada tahun sebelumnya hanya sekitar 50 kasus. Walaupun dukungan anggaran untuk pengungkapan kasus narkoba ini hanya untuk 32 kasus dalam satu tahun, namun jajarannya tetap memaksimalkan pengungkapan kasus yang menjadi atensi ini.
Sementara itu tokoh masyarakat yang hadir H Nasir juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Selain itu H Nasir juga mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam mencegah peredaran serta penggunaan barang haram ini dengan cara membentengi diri dengan pendekatan agama serta pengawasan yang lebih dari pihak keluarga.
Usai kegiatan pemusnahan narkoba ini dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, saks- saksi yang hadir serta kedua tersangka.(why/mal)