PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (Amris) kembali turun ke jalan. Kali ini menyasar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman pada Jumat (14/10/2022) siang.
Massa Amris kembali menyuaran dukungan terhadap penyelesaian masalah sektor kehutanan dan perkebunan sawit melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam pernyataan sikapnya, Amris juga meminta agar penyebaran hoaks industri sawit dalam kawasan hutan dihentikan. Mereka juga menolak kampanye negatif industri sawit dan meminta pemangku kebijakan untuk melindungi iklim investasi di Riau. Semua pihak didesak untuk menghormati mandat UU Cipta Kerja sektor kehutanan.
Pada aksi itu, massa juga menyatakan dukungan kepada Kajati Riau untuk mengawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup. Koordinator Aksi Amris Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian 'ketelanjuran' penguasaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya. Pemerintah menurutnya tidak bisa melakukan hal ini sendiri.
''Perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Ini guna menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri,'' kata Jefri ditemui usai aksi.
Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021. Peraturan, menurut Jefri, mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Amris juga mengungkapkan, di Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim vefikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir M Sustyo Iriyono MSi.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan. Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke, menurut Amris menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
''Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Sektor ini juga sejak 2.000 telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan. Ini adalah data dan faktanya,'' ungkap Jefri.
Pada pengujung aksi, Jefri juga menyerahkan berkas tuntutan Amris kepada perwakilan Kajati yang menemui mereka. Aksi rasa massa itu sendiri sempat membuat arus lalu lintas depan Kejati padat merayap. Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa toa, pengeras suara hingga membentangkan spanduk raksasa. Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi.
Laporan: Hendrawan Kariman
Editor: Edwar Yaman